KPU

Rekonstruksi Penusukan 2 Pemuda di Depan SPBU BIM, Para Pelaku Dihasut

Rekonstruksi Penusukan 2 Pemuda di Depan SPBU BIM, Para Pelaku Dihasut

Salah satu tersangka kasus penusukan salah sasaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa 2 orang pemuda berinisial D-A(18) dan A-L(19) di depan SPBU dekat Bengkoolen Mall pada 1 Agustus yang lalu yang sedang melakukan reka adegan penusukan korban. --(Sumber Foto: Angga/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Bengkulu, pada Selasa 30 Agustus 2022 pagi, melaksanakan rekonstruksi kasus penusukan salah sasaran, yang mengakibatkan hilangnya nyawa 2 orang pemuda berinisial D-A(18) dan A-L(19) di depan SPBU dekat Bengkoolen Mall pada 1 Agustus yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan di Polres Bengkulu ini memperagakan 33 adegan.Dimulai dari awal keributan hingga korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

"Rekontruksi ini, dilakukan sebanyak 33 adegan yang dimulai dari awal keributan hingga korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” kata AKP Welliwanto Malau.

BACA JUGA:Jonaidi SP: Pengelolaan Pantai Panjang Harus Terintegrasi

Pada reka adegan ini juga diketahui jika penusukan tersebut disebabkan hasutan dari kekasih G-U, yang mengaku diganggu oleh tersangka masih DPO berinisial N-A, sehingga G-U mengajak komplotannya untuk melakukan pengeroyokan, yang berujung chaos dan menyebabkan penusukan ke dua korban yang kebetulan sedang duduk di TKP.

Selain itu, ada penambahan satu saksi baru dan fakta bahwa pelaku DPO B-E melakukan penusukan lebih dari sekali ke korban D-A.

Kasat Reskrim juga menambahkan para tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.

BACA JUGA:Bupati, Ketua DPRD dan Kapolres Pantau Lokasi Bencana

Tersangka D-E dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang kekerasan yang mana tersangka melakukan pemukulan hingga berujung maut.

Sementara G-U dikenakan pasal 160 khup tentang penghasutan yang berdampak pada hilangnya nyawa seseorang. Untuk saat ini, polisi menetapkan ada 4 tersangka dalam kasus ini, 2 tersangka telah diamankan, sementara 2 lainnya masih DPO.

“Para tersangka ini memiliki perannya masing-masing, dan kita juga menerapkan pasal yang berbeda pada para tersangka. Untuk tersangka DPO masih kita kejar,” tutup AKP Welliwanto Malau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: