30 Bulan Gaji Tidak Dibayar PDAM, PTT PDAM Lapor Disperinaker

30 Bulan Gaji Tidak Dibayar PDAM, PTT PDAM Lapor Disperinaker

Para PTT PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, saat Melapor ke Disperinaker pada Rabu 31 Agustus 2022, menindaklanjuti terkait dengan gaji mereka selama 30 bulan yang belum kunjung dibayar oleh PDAM Tirta Alami.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)

KEPAHIANG, BETVNEWS - Puluhan pegawai tidak tetap (PTT) PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, pada Rabu 31 Agustus 2022, kembali mendatangi Disperinaker Kepahiang.

Kedatangan mereka ini, untuk menindaklanjuti terkait dengan gaji mereka selama 30 bulan yang belum kunjung dibayar oleh PDAM Tirta Alami.

Sehingga meminta kejelasan dari Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kepahiang, untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

BACA JUGA:Jelang Liga 3 Bergulir, PS Mukomuko Jaring Pemain Berbakat

Namun kedatangan puluhan PTT PDAM Tirta Alami tersebut tidak membuahkan hasil, pasalnya saat mendatangi Disperinaker, para pejabat terkait sedang tidak berada di kantor.

"Selain saya ada 19 mantan PTT PDAM yang bernasib sama. Kedatangan kami ke Disperinaker hari ini, untuk menanyakan soal kejelasan laporan terkait gaji kami yang tidak dibayarkan PDAM," ujar Marliade Kaka salah satu PTT PDAM.

BACA JUGA:Rekonstruksi Penusukan 2 Pemuda di Depan SPBU BIM, Para Pelaku Dihasut

Lanjutnya, bahwa seharusnya dalam setiap bulan kerja, mereka ini akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta. Artinya jika dikalkulasikan selama 30 bulan, hak masing-masing mantan PTT PDAM yang tidak kunjung dibayarkan ini berjumlah Rp45 juta perorang.

Dengan demikian tunggakan gaji yang harus dibayarkan PDAM ini, totalnya mencapai Rp900.000.000.

"Karena ini merupakan hak kami, maka ini harus segera ditindaklanjuti. Jika memang Disperinaker Kepahiang tidak bisa menanganinya, kami akan lapor ke Pemerintah Provinsi Bengkulu," akhirnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: