Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram, Karyawan Pangakalan Elpiji Diamankan
Kombes Pol Dodi Ruyatman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengatakan bahwa penangkapan E-Y (38) warga jalan Cimanuk kota Bengkulu pada Kamis 01 September 2022 kemarin berawal dari infomasi masyarakat terkait tindakan pengoplosan gas Elpiji--(Sumber Foto: Adi/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Subdit tindak pidana tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kamis 01 September 2022 kemarin berhasil meringkus E-Y (38) warga jalan Cimanuk kota Bengkulu.
Karyawan salah satu pangkalan gas Elpiji tersebut, diringkus lantaran kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan niaga bahan bakar gas subsidi pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, penangkapan E-Y berawal dari adanya infomasi masyarakat, atas tindakan pengoplosan gas Elpiji ukuran 3 kilogram.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Dan Kota Bengkulu Status Darurat Bencana
Setelah dilakukan observasi anggota Subdit Tipidter Polda Bengkulu langsung melakukan penggerebakan, dan mendapati tabung gas berbagai ukuran, setelah diringkus E-Y mengakui bahwa tabung gas Elpiji subsidi 3 kilogram dioplos atau dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kilogram dengan menggunakan alat khusus yang sudah dibuat pelaku.
"Kita mendapat laporan adanya tindakan pengoplosan gas Elpiji ukuran 3 kilogram, kemudian kita lakukan observasi dan berhasil meringkus tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:Minum Tuak di Warung Remang-remang, Nelayan Asal Teluk Sepang Ditusuk
Dari penangkapan terhadap E-Y, anggota Subdit Tipidter Polda Bengkulu berhasil mengamankan 228 tabung gas berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram hingga 14 kilogram.
Untuk mengelabui aksinya, tersangka juga diketahui bekerja disalah satu pangakalan gas Elpiji di kawasan Jalan Cimanuk kota Bengkulu.
"Tersangka bekerja disalah satu pangakalan gas Elpiji, kita juga mengamankan 228 tabung gas berbagai ukuran mulai dari 3 kilo gram hingga 14 kilogram," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: