Diancam Suami, Istri Melapor ke Polisi
Pelapor dan kuasa hukum saat mendatangi Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Jum'at 02 September 2022 siang, untuk melaporkan suaminya yang diduga melakukan pengancaman terhadapnya.--(Sumber Foto: Adi/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Diduga melakukan pengancaman terhadap istri, dan melakukan perusakan rolling door ruko konter Handphone. Seorang suami berinisial J-S, dilaporkan oleh S-V yang tidak lain merupakan istri terlapor, kepada Polda Bengkulu pada Jum'at 02 September 2022 siang.
Menurut Charlie Safitri selaku kuasa hukum pelapor, bahwa klien dirinya tersebut memang sudah lama bertikai dengan J-S suaminya, yang membuat keduanya pisah ranjang.
BACA JUGA:Kerugian Bencana Di Bengkulu Capai Rp 148 Miliar
Kemudian pada 31 Agustus 2022 yang lalu, J-S bermaksud pulang ke tempat kliennya dengan alasan ingin bertemu anak, namun S-V yang merupakan klien dirinya tidak membukakan pintu.
Lantaran terlapor kesal tidak dibukakan pintu tersebut, kemudian langsung menabrak rolling door ruko kliennya tersebut, serta mengancam akan membunuh klien dirinya tersebut.
BACA JUGA:Kendaraan Mewah Antri BBM Subsidi di Bengkulu, Ditegur Polisi Karena Buat Macet
"Terlapor ini yang kesal tidak dibukakan pintu oleh klien saya, karena ingin bertemu anaknya, lalu menabrak rolling door dan mengancam akan membunuh klien saya ini, sehingga kita memutuskan untuk lapor polisi," sampainya.
Karena merasa terancam, serta pintu ruko milik pelapor rusak, aduan masyarakat ini disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: