KPU

Pembunuh ASN Kemenag di Tuntut 17 Tahun Penjara

Pembunuh ASN Kemenag di Tuntut 17 Tahun Penjara

BETVNEWS,- Tuntutan hukuman selama 17 Tahun Penjara, dilayangkan jaksa penuntut umum kepada Bahrodin, terdakwa kasus pembunuhan ASN Kemenag Bengkulu Tengah Siti Musyarofah. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan pasal 340 KUHP. "Sudah dibacakan JPU (tuntutan) 17 tahun" ungkap Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rozano Yudistira. Sementara itu terkait tuntutan ini, pengacara terdakwa Hafiterullah menyatakan akan mengajukan pleidoi. "Kami ambil (pleidoi), kamis besok" ujar Hafiterullah. Adapun kasus pembunuhan terhadap Siti Musyarofah, terjadi pada 2 Oktober 2017 lalu. Bahrodin yang merupakan pacar korban semasa muda di Jombang, Jawa Timur, bertemu di simpang 4 nakau pada 2 Oktober 2017 lalu. Dari simpang empat nakau, mereka diketahui pergi ke Mega Mall, dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat, milik istri Bahrodin yang dipinjam korban. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke salah satu Bank, dan pergi ke Pantai Panjang yang berakhir cekcok mulut, lantaran korban cemburu melihat terdakwa bahagia bersama keluarganya. Selanjutnya, Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke kawasan kebun sawit, yang berada di kelurahan Teluk Sepang Kecamatan kampung Melayu dan kembali cekcok mulut karena korban cemburu melihat terdakwa bersama keluarganya. Korban kemudian mengambil kayu dan berusaha mengambil kayu dan memukul terdakwa, namun kayu tersebut berhasil direbut terdakwa. Terdakwa kemudian memukul kepala belakang korban hingga terjatuh. Usai terjatuh, terdakwa pun meninggalkan korban, sebelum jenazahnya ditemukan seminggu kemudian. (TAUFAN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: