Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Berapa Pesangon PHK Berdasarkan Perppu Cipta Kerja? Simak Rinciannya di Sini

Berapa Pesangon PHK Berdasarkan Perppu Cipta Kerja? Simak Rinciannya di Sini

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: ekoanug/pixabay)

BETVNEWS- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran uang pesangon yang diterima oleh pegawai yang diberhentikan atau PHK.

Menurut kebijakan, pesangon maksimum adalah 9 kali upah. Ketentuan besaran nilai pesangon yang akan diterima pekerja yang diberhentikan, diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

BACA JUGA:Berbeda Pandangan, Ini Hukum Tentang Merokok Menurut Beberapa Ulama

Pasal tersebut berbunyi, “dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pemberi kerja wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” 

Pasal 156 ayat (2) mengatur ketentuan uang pesangon sebagai berikut:

BACA JUGA:Ledakan Petasan Buat Jari Tangan Wabup Kaur Rusak, Polisi Gelar Penyelidikan

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan gaji;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait