Jaminan Belum Dikembalikan, Debitur Lapor Perusahaan Pembiayaan ke Polisi

Jaminan Belum Dikembalikan, Debitur Lapor Perusahaan Pembiayaan ke Polisi

Kreditur laporkan Perusahaan Pembiayaan ke Polisi karena tak kembalikan jaminan.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Perusahaan pembiayaan di Bengkulu, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Pengembangan Kasus Tanam Ganja, Polisi Amankan Seorang Pemuda

 

Hal tersebut lantaran perusahaan diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap korban Imron, warga Jalan Cempaka Kelurahan Ratu Agung Kota Bengkulu, atas 1 buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

 

BACA JUGA:Pertama di Bengkulu, Kapolresta Gagas ‘Ngopi Mas’, Minum Kopi Bareng Media Massa

 

Dikatakan korban kepada pihak kepolisian, kejadian berawal saat dirinya menandatangani kontrak pinjaman dana sebesar Rp3 juta rupiah di perusahaan pembiayaan tersebut dengan jaminan BPKB sepeda motor, nomor polisi BD 2821 A.

 

BACA JUGA:Box Truk Ekspedisi Lepas Usai Senggol Bus Damri

 

Adapun angsuran yang harus dicicil korbam sebesar Rp300 ribu per bulan dengan kontrak selama 17 bulan.

 

BACA JUGA:Pohon Tumbang, Jalan Lintas Tertutup

 

Namun sebelum kontrak selama 17 bulan selesai, korban sepakat melakukan pelunasan sebesar Rp5 juta pokok plus denda.

 

BACA JUGA:Pemeliharaan Jaringan, Petugas PLN Tewas Tersengat Listrik

 

Sayangnya, hingga pelunasan dilakukan, korban tak kunjung menenerima jaminan BPKB sepeda motornya.

 

BACA JUGA:Resep Tofu Saus Asam Manis, Lezat dan Mudah Dibuat

 

Saat ditanyakan, perusahaan selalu berdalih dengan berbagai alasan.

 

BACA JUGA:Walikota Serahkan Bantuan Rp100 Juta Untuk Korban Gempa Turki dan Suriah

 

Kasubbid Penmas Humas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto membenarkan laporan tersebut.

 

BACA JUGA:Perkenalkan Adat Budaya Serawai, Wisnu Ciptakan Lagu ’Anak Depati’

 

Polisi masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil perusahaan terlapor untuk dimintai ketarangan. 

 

"Sudah kita terima laporan korban dan dalam waktu dekat kita akan memanggil perusahaan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan,” ujarnya (Minggu 12 Februari 2023).

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: