Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kasus Asusila Oknum Pimpinan Ponpes Kepahiang, Masuki Babak Baru

Kasus Asusila Oknum Pimpinan Ponpes Kepahiang, Masuki Babak Baru

S-A tersangka kasus asusila terhadap santriwati di Ponpes Kepahiang.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus asusila di Pondok Pesantren Kepahiang terhadap santriwati oleh okmun pimpinan yayasan S-A, memasuki babak baru.

BACA JUGA:2 Waralaba di Seluma Belum Melengkapi Perizinan

 

Berkas perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk persidangan.

 

BACA JUGA:Pencurian Sepeda Motor Terjadi Lagi

 

"Iya Selasa 14 Februari 2023, sudah di limpahkan berkas perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh terdakwa S-A ke Pengadilan Negeri Kepahiang," jelas Sudarmanto Kasi Intel Kejari Kepahiang, Rabu 15 Februari 2023.

 

BACA JUGA:4 Tips Cegah Penuaan Kulit, Agar Selalu Tampil Awet Muda

 

Sidang perdana kasus asusila tersebut akan disidangkan pada 22 Febuari 2023 mendatang.

 

"Terdakwa akan disidangkan pada 22 Februari 2023  dengan 5 JPU Kejari Kepahiang,” ujarnya Kasi Intel.

 

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Diringkus, Pelaku: Konsumennya Kalangan Mahasiswa

 

Tersangka didakwa primair Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

 

BACA JUGA:Sudah Dibuka Syarat dan Tahapan Pendaftaran SNBP 2023, Cak di Sini!

Subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

(*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait