KABAR GEMBIRA! Pemerintah Naikan Sertifikasi Guru 2 Kali Lipat, Cek di Sini Syarat dan Cara Urusnya

KABAR GEMBIRA! Pemerintah Naikan Sertifikasi Guru 2 Kali Lipat, Cek di Sini Syarat dan Cara Urusnya

Gambar merupakan Ilustrasi --(Sumber Foto: Tim/Betv).

BETVNEWS - Kabar gembira! Pemerintah naikan sertifikasi guru 2 kali lipat, cek di sini syarat dan cara urusnya.

Para guru di Indonesia patut berbahagia dan senyum lebar, hal ini lantaran kebijakan Pemerintah untuk menaikkan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) 2023 hingga dua kali lipat.

Kenaikan sertifikasi ini memang telah ditunggu-tunggu oleh para guru, karena memang pekerjaan yang mereka lakukan, sudah sepatutnya diberikan perhatian khusus oleh Pemerintah.

BACA JUGA:Masih Jadi Misteri! Ini 4 Fakta Menarik Temuan Tembok Raksasa di Bawah Laut Papua

Terlebih menjadi seorang guru merupakan salah satu tugas yang mulia, karena memiliki tanggung jawab atas generasi penerus bangsa yang mereka didik.

Namun demikian, untuk mendapatkan predikat sebagai pengajar yang tersertifikasi, harus melalui beberapa proses terlebih dahulu sehingga bisa dikatakan sebagai guru profesional.

BACA JUGA:Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif, Sapras DPK Bengkulu Ramah pada Kelompok Rentan

Guru yang tersertifikasi berarti adalah seseorang yang mumpuni, dan sudah berstandar sebagai guru profesional dengan harapan bisa membimbing peserta didik lebih baik.

Nah, berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor 18 tahun 2021.

Dimana peraturan tersebut memuat tentang perihal Juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN.

BACA JUGA:Diduga Tidak Setoran ke Oknum Kepsek, Bantuan PIP Pelajar di Bengkulu Utara Diblokir

Aturan ini, sebelumnya diatur dalam Persekjen Kemendikbud nomor 6 tahun 2020, kemudian berubah pada 2021.

Aturan yang terdapat dalam isi Juknis Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020, dijelaskan bahwa untuk besaran tunjangan profesi guru non ASN yang telah memiliki SK inppasing atau penyetaraan diberikan setara dengan gaji pokok guru ASN.

Sedangkan bagi yang belum memiliki SK inppasing atau penyetaraan diberikan Rp1.500.000 setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: