MUMPUNG NAIK! Segera Urus Sertifikasi Guru 2023, Berikut Syarat dan Aturannya

MUMPUNG NAIK! Segera Urus Sertifikasi Guru 2023, Berikut Syarat dan Aturannya

Gambar merupakan Ilustrasi --(Sumber Foto: Tim/Betv).

BETVNEWS - Mumpung naik! Segera urus sertifikasi guru 2023, berikut syarat dan aturannya.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah resmi menaikkan sertifikasi guru 2023 hingga dua kali lipat dari sebelumnya.

Kenaikan sertifikasi guru tersebut memang disambut bahagia oleh guru di Indonesia, karena hal ini bisa menambah penghasilan mereka sebagai tenaga pengajar.

BACA JUGA:Misteri Mata Sahara, Lingkaran Menakjubkan di Tengah Gurun, Benarkah Jejak Kota Atlantis?

Tunjangan sertifikasi guru ini diberikan kepada guru ASN maupun non ASN, hal ini disesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku.

Nah, bagi guru ASN maupun non ASN yang saat ini belum tersertifikasi, harus mengetahui syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi guru 2023.

Berdasarkan Persekjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023, maka harus melengkapi beberapa berkas diantaranya:

BACA JUGA:Dilaporkan Hilang oleh Suami, ASN Lebong Ternyata Ditemukan Bersama Pria Lain

- Memiliki minimal satu sertifikat Pendidik.

- Memiliki SK Pengangkatan guru PPPK untuk yang berstatus PPPK, pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemda.

- SK pengangkatan guru ASN oleh masing-masing satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

- Masih aktif mengajar dalam satuan pendidikan yang dibuktikan dengan jam mengajar yang tercatat di data pokok pendidikan.

- Memiliki nomor registrasi guru (NRG) dari Kementerian.

BACA JUGA:Hore! Sertifikasi dan THR 50 Persen Guru Cair

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: