Terhadap Putusan MK, KPU Provinsi Bengkulu Ikuti Peraturan Berlaku
Sarjan Efendi, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu saat dimintai keterangan, Kamis 15 Juni 2023.--(Sumber Foto: Tim/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi, atas gugatan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017. Dimana dalam sidang yang digelar Kamis, 15 Juni 2023 MK menolak sistem Pemilu Proporsional tertutup.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, akan siap mengikuti aturan yang berlaku atas putusan yang ditetapkan tersebut.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi mengatakan, bahwa apapun aturan yang dikeluarkan KPU RI, maka hal itulah yang kemudian menjadi dasar pihaknya.
KPU Provinsi Bengkulu akan melaksanakan PKPU pemungutan dan penghitungan suara, rekap suara, perolehan kursi dan penetapan calon terpilih yang dikeluarkan oleh KPU RI.
"Atas putusan MK tersebut, maka KPU Provinsi Bengkulu akan terus mengikuti instruksi dari KPU RI, sehingga nantinya sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Sarjan Efendi.
Lanjutnya, sejauh ini ini belum ada Juknis dan Juklak terbaru sehubungan dengan keputusan MK yang menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu.
"Belum ada aturan baru yang diturunkan KPU RI," tambahnya.
Apapun yang diputuskan MK terkait dengan sistem Pemilu, pada dasarnya KPU Provinsi Bengkulu akan selalu mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh KPU RI.
"Kami (KPU Provinsi Bengkulu) selaku penyelenggara Pemilu, apapun putusan MK, kami akan selalu mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh KPU RI dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: