KPU

Alhamdulillah, Ibu Hamil Dapat Bansos 2023 Rp750 Ribu, Cek Status Penerima Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Alhamdulillah, Ibu Hamil Dapat Bansos 2023 Rp750 Ribu, Cek Status Penerima Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Ilustrasi. Segera cek bansos ibu hamil Rp750 ribu.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Bantuan dari pemerintah masih disalurkan, ibu hamil bisa menerima bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima manfaat dapat kembali mencairkan bantuan dengan mencek melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Bagi ibu hamil yang masih menantikan pencairannya dapat kembali bersiap untuk mendapat bansos PKH 2023. Ada uang bantuan yang bisa diterima bumil yakni Rp750 ribu yang dicairkan sesuai dengan tahapannya.

BACA JUGA:Bansos BPNT 2023 Tahap 6 Cair, Cek Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id, Ada Uang Bantuan Rp400 Ribu

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat pastikan kembali bahwa namanya terdaftar di DTKS Kemensos. Bansos ini hanya diperuntukan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.

Langsung masuk ke rekening masing-masing penerima dengan memenuhi syarat sebagai KPM bansos PKH 2023. Diketahui bansos Desember 2023 ini masih dicairkan hingga akhir tahun, sehingga ibu hamil dapat cek pencairannya hari ini sebelum hangus.

BACA JUGA:Cek Bansos PIP Kemdikbud 2023, Cair ke Rekening KIP hingga Rp1 Juta, Klik Link pip.kemdikbud.go.id

Diketahui bansos PKH Desember 2023 ini dapat diambil melalui Kantor Pos atau melalui bank himbara. Ibu hamil dapat pastikan kembali pencairannya.

Setidaknya bansos PKH 2023 ini nantinya akan dapat diterima oleh 7 kategori KPM, termasuk ibu hamil. Sebelum mencek nama penerima dan rincian, terdapat syarat yang perlu diketahui para KPM termasuk ibu hamil agar dapat uang bantuan.

BACA JUGA:Pemilik KKS Ini Dapat Bansos PKH dan BPNT Rp3.000.000, Cek Nama Kamu Segera Hanya di Sini

Syarat pencairan bansos PKH 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah

3. Tertdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) khusus untuk anak sekolah

4. Bukan segabai penerima upah di atas UMP atau UMK dan sudah terdata di BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: