Diduga Ancam Warga, Security PT Agricinal Dilaporkan ke Polisi
Diduga melakukan pengancaman terhadap warga, salah satu security PT Agricinal dilaporkan oleh warga Suka Merindu Kecamatan Marga Sakti Sebelat ke Mapolres Bengkulu Utara, pada Selasa 19 Desember 2023.--(Sumber Foto: Doni/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Diduga melakukan pengancaman terhadap warga, salah satu security PT Agricinal dilaporkan oleh warga Suka Merindu Kecamatan Marga Sakti Sebelat ke Mapolres BENGKULU Utara, pada Selasa 19 Desember 2023.
Berdasarkan keterangan warga, aksi pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut dilatarbelakangi oleh konflik yang terjadi antara warga dan PT Agricinal.
BACA JUGA:Tidak Terbukti Lakukan Pungli Dana BOK, Kapus Pasar Ikan Divonis Bebas
Salah satu warga, Jeri menyampaikan, konflik tersebut bermula saat pihak keamanan perusahaan membakar pondok warga yang berada di lahan luar Hak Guna Usaha (HGU), yang diklaim merupakan milik perushaan.
BACA JUGA:VBK Racing Team Kembali Naik Podium di Bengkulu Race Championship Piala Gubernur Series II
Jeri menambahkan, situasi makin memanas pada Jumat 15 Desember 2023 lalu. Saat itu, perusahaan tengah memanen sawit di lahan luar HGU. Hal tersebut membuat warga mempertanyakan aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi BOK 16 Puskesmas di Kaur, 3 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Ketika mencoba mencari kejelasan, salah satu security perusahaan diduga melakukan tindakan pengancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam jenis kapak.
"Pada saat kejadian kami mempertanyakan dasar pihak perusahaan memanen sawit, namun security malah mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis kapak," sampai Jeri.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan, Pelajar MTs di Bengkulu Tengah Meninggal Dunia di Tempat
Jeri menegaskan bahwa penegak hukum harus memproses permasalahan ini agar situasi yang saat ini memanas bisa diredam. Jika tidak, ia khawatir akan terjadi tindakan yang tidak diinginkan.
"Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti. Kami tidak ingin adanya tekanan yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat. Maka dari itu, aparat penegak hukum harus segera bertindak," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: