KPU

Bobol Warung, Rokok Berbagai Merek Ludes Digasak Pemuda Asal Enggano

Bobol Warung, Rokok Berbagai Merek Ludes Digasak Pemuda Asal Enggano

S-J (20) warga Desa Meok Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu 15 Januari 2024 diringkus Unit Opsnal Buser R.A.D Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - S-J (20) warga Desa Meok Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu 15 Januari 2024 diringkus Unit Opsnal Buser R.A.D Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Masih Jadi Ponsel Idaman! Berikut Spesifikasi dan Harga Samsung S22 Series Terbaru 2024

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Dede Subiakno, warga Jalan Gang Al-Barokah Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu pada 6 Januari 2024 lalu.

Dede mengaku bahwa rokok yang berada di warungnya ludes digasak pelaku pencurian. 

Nahasnya aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas CCTV ketika sedang melancarkan aksinya menguras habis rokok berbagai merek dari dalam warung milik Dede.

BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi iPhone 15 Pro Max dan Samsung Galaxy S24 Ultra, Dihargai Segini per Januari 2024

Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu Ipda Deri Noprianto mengatakan, setelah mendapatkan laporan dirinya bersama dengan Tim Buser Polsek Kampung Melayu langsung mencari ciri-ciri pelaku.

BACA JUGA:Bikin Wajah Awet Muda dan Bebas Noda! Berikut 5 Cara Menghilangkan Flek Hitam Pakai Cuka Apel, Kamu Wajib Tahu

Kemudian setelah melengkapi alat bukti (pulbaket) anggota akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku. 

Saat akan diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan lantaran sedang tertidur pulas di salah satu lokasi yang berada di kawasan Kelurahan Sumber Jaya.

BACA JUGA:Dihadiri Pj Walikota, Komunitas Guru Abad 21 Gelar Bimtek Pengisian e-Kinerja

"Setelah Melengkapi alat bukti kita langsung memburu pelaku dan pelaku Sudah berhasil kita amankan," kata Ipda Deri Noprianto, Jumat 26 Januari 2024. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Kampung Melayu dan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Kisah Abu Lubabah Sahabat Nabi Muhammad SAW, Ini Awal Mula Berkhianat hingga Bertobat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: