Tertipu Mafia Tanah Rp275 Juta, Warga Kota Bengkulu Lapor Polisi

Tertipu Mafia Tanah Rp275 Juta, Warga Kota Bengkulu Lapor Polisi

Ali Sabana (41) warga Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu melaporkan terkait perkara dugaan mafia tanah. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ali Sabana (41) warga Kelurahan Surabaya Kota BENGKULU melaporkan terkait perkara dugaan mafia tanah

Hal ini dilaporkan ke Polda Bengkulu didampingi Kuasa Hukumnya Benni Hidayat, SH pada Rabu 4 Desember 2024.

BACA JUGA:Turnamen Voli Kapolda Cup Resmi Dibuka, 12 Tim se-Provinsi Bengkulu Siap Bersaing

Kronologi kejadian ini bermula terlapor yang merupakan wanita berinisial UP warga Kelurahan Air Sebakul ini mengalami keributan dengan pihak pembeli pertama.  

Kemudian, terduga pelaku berniat untuk membebaskan lahan dengan mendozer lahan tersebut. Hingga terjadi kesepakatan dengan terduga pelaku untuk menjual lahan itu sebesar Rp250 juta.

BACA JUGA:Layanan KMP Pulo Tello dan Susi Air Dihentikan Sementara ke Pulau Enggano Akibat Cuaca Buruk

Selain itu klien nya juga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp25 juta akibat membayar ganti rugi atau pembebasan lahan tersebut. 

Atas kejadian ini kerugian total perkara dugaan mafia tanah sebesar Rp275 juta.

BACA JUGA:Pohon Setinggi 20 Meter di Kawasan Pasar Bang Mego Tumbang Diterjang Angin Kencang

"Tanahnya ini, berada di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Kita beli ini sebelumnya sudah bernegoisasi, karena memang klien saya mencari tanah luasnya ada 1,5 hektar," terangnya.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Alat Berat Disiagakan di Titik Rawan Bencana Jalur Masuk Bengkulu

Lanjut Benni, saat mengurus lahan tanah ternyata surat itu tidak diakui oleh pihak Kelurahan tersebut. Merasa tertipu, kliennya pun melaporkan perihal penipuan ke Polda Bengkulu.

"Saat mengurus lahan tanah itu dikelurahan ternyata tidak diakui. Ini berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), sedangkan uang klien kami ini sudah diserahkan. Makanya kami melaporkan penipuan ini ke Polda Bengkulu," tandasnya.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: