Tak Ada Gugatan, Pelantikan Bupati-Wabup Seluma Terpilih Tunggu Surat dari MK
Hendri Arianda, Ketua KPU Kabupaten Seluma--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Henri Arianda mengungkapkan bahwa hasil perolehan Pilkada Seluma 2024 tak ada gugatan.
Meskipun tak ada gugatan, namun pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada gugatan terhadap hasil perolehan suara Pilkada 2024, namun walau tidak ada gugatan kita masih menunggu surat resmi dari MK," kata Henri Arianda.
Maka dari itu, jika hasil perolehan suara Pilbup Seluma Pilkada 2024 nihil gugatan, sehingga sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan dapat dilaksanakan pada 10 Februari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Imbau Pengunjung Wisata Alam Waspada
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Bus Jelang Nataru
"Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih Pilkada 2024 bisa mengikuti Perpres. Tapi untuk memastikan ini, kita tunggu dulu surat resmi dari MK," sambung Henri.
"Yang pastinya surat resmi MK ini akan kita terima sebelum 10 Februari 2025. Namun tanggal pastinya kami tidak mengetahui, karena kami KPU hanya menunggu," sampai Henri Arianda.
Sementara itu, berdasarkan rapat pleno KPU Seluma yang berlangsung 3 Desember 2024, bahwa paslon Teddy Rahman-Gustianto atau Teguh menjadi pemenang dalam Pilkada Seluma 2024.
Paslon Teguh memperoleh suara sah 76.596 atau 49,35 persen, sedangkan paslon Erwin-Jonaidi meraih 51.932 suara atau 33,46 persen.
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Bantah Tudingan Buat Laporan ke Polisi Berbayar
Berikut perolehan suara Pilkada Seluma 2024 berdasarkan kecamatan:
1. Sukaraja: Teddy-Gustianto 12.122, Erwin-Jonaidi 8.474
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

