Pemkab Seluma Siapkan Anggaran Rp31 Miliar untuk Gaji CPNS dan CPPPK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2024-2025 melaksanakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2024-2025 melaksanakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagaimana diketahui, calon PNS dan PPPK yang saat ini sedang tahap seleksi mulai tahun 2025 akan mulai menerima gaji yang dibebankan pada Dana Alokasi Umum (DAU).
BACA JUGA:1.471 Siswa di Kabupaten Seluma Menerima PIP pada Tahun 2024
Untuk kebutuhan gaji CPNS pada tahun 2025 adalah sebesar Rp33 miliar dan gaji CPPPK sebesar Rp27 miliar. Dimana saat ini sedang proses seleksi CASN dengan kuota cukup banyak yakni 2.554.
Namun di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemda Seluma menyiapkan Anggaran senilai Rp31 miliar. Lantaran dari 2.554 kuota CASN tidak seluruhnya terpenuhi.
BACA JUGA:1.471 Siswa di Kabupaten Seluma Menerima PIP pada Tahun 2024
"Untuk anggaran gaji CPNS dan PPPK tahun ini sekitar Rp31 miliar," kata Ismianto Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Senin 3 Februari 2025.
Angka tersebut akan meningkat, lantaran calon PNS bukanlah PNS yang telah diangkat sebagai pegawai tetap dan terdapat perbedaan dalam hal gaji dan tunjangan yang diterima.
BACA JUGA:Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan, Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat
Beban belanja pegawai akan kembali meningkat apabila CPNS ini sudah berstatus sebagai PNS. CPNS yang telah mendapatkan NIP akan bekerja dengan status sebagai CPNS di instansi yang telah dipilih sebelumnya.
CPNS yang telah bekerja di instansi ini tentunya akan memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Salah satu hak yang akan diperoleh CPNS adalah gaji pokok.
BACA JUGA:Awal Tahun, Kota Bengkulu Alami Deflasi 0,91 Persen Akibat Diskon Tarif Listrik
"Gaji pokok CPNS ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang digunakan sebagai aturan gaji PNS. Tidak seperti PNS, CPNS akan menerima gaji hanya sebesar 80 persen dari nominal yang ditetapkan dalam aturan tersebut," ujarnya.
Ditambahkannya, pemberian gaji CPNS yang hanya 80 persen ini mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Hal ini disebabkan karena CPNS masih dalam masa percobaan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: