Putusan MK Sengketa Pilkada, Brimob Polda Bengkulu Terjunkan 50 Pasukan ke Bengkulu Selatan

Komandan Satuan Brimob Polda Bengkulu, Kombes Pol Muh. Fachry--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi atas didiskualifikasinya Gusnan Mulyadi, Calon Bupati Kabupaten BENGKULU Selatan, Satuan Brigade Mobile (Sat Brimob) Polda BENGKULU menerjunkan II pleton pasukan anti anarkis dan intel ke BENGKULU Selatan.
Hal ini dilakukan atas permintaan Polres Bengkulu selatan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Komandan Satuan Brimob Polda Bengkulu, Kombes Pol Muh. Fachry mengatakan, untuk pasukan sebanyak 50 Anggota Brimob yang terdiri dari Anti Anarkis dan Intel telah dikirim ke Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana, Wagub Bengkulu Berikan Arahan untuk Jalankan 10 Program Prioritas
"Untuk pasukan yang telah bergeser dari Mako Brimob Polda Bengkulu sebanyak 50 orang yang terdiri dari pasukan anti anarkis dan intel dan pasukan kita terjunkan ke Bengkulu Selatan sebelum adanya keputusan mahkamah konstitusi," kata Kombes Pol Muh. Fachry.
Ditambahkan Dansat Brimob, bahwa tidak menutup kemungkinan pasukan Brimob Polda Bengkulu akan kembali ditambahkan ke Bengkulu Selatan seusai dengan permintaan Polres setempat.
Pihaknya pun saat ini telah menyiapkan Personel Brimob lainnya mulai dari Tim Gegana dan kendaraan yang dapat menunjang kinerja di Bengkulu Selatan.
"Untuk Anggota Intel sudah terlebih dahulu di kirim ke Kabupaten Bengkulu Selatan, namun untuk personel lainnyaa sampai saat ini telah pihaknya siapkan lantaran tidak menutup kemungkinan personel akan ditambahkan sesuai dengan permintaan Polres Bengkulu Selatan," tutupnya.
BACA JUGA:4 Rumah Warga Kepahiang Hancur Ditimpa Longsor, 1 IRT Terluka
Putusan MK: Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Dibatalkan, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi
Sengketa Pilkada antar pasangan nomor urut tiga atas nama Rifai Tadjudin dan Yevri Sudianto serta nomor urut dua pasangan Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat berakhir di Mahkamah Konstitusi.
Pasangan nomor urut dua atas nama Gusnan Mulyadi digugat ke Mahkamah Konstitusi usai mendapat suara terbanyak pada Pilkada 2024 lalu.
Gusnan Mulyadi digugat lantaran masa priodesasi yang dinyatakan telah dua kali menjabat sebagai Bupati terhitung sejak ditunjuk Gebernur Bengkulu untuk melaksanakan tugas menggantikan Dirwan Mahmud yang tersandung kasus hukum pada tahun 2018 lalu.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Respons Keputusan MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilbup Bengkulu Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: