Sekda Seluma Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran Keluar Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dl ingkup Pemkab Seluma menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2025 keluar daerah Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dl ingkup Pemkab Seluma menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2025 keluar daerah Provinsi BENGKULU.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma (Sekda) Hadianto. Ia mengatakan, kendaraan dinas tidak boleh dipakai keluar daerah saat hari raya idul fitri 1446 hijriah.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Pangeran Natadirja, Seorang Mahasiswa Tewas Terlindas Truk Fuso
"Kalau dipakai keluar daerah, nggak boleh. Tapi kalau masih di dalam daerah ini ya boleh saja," tegas Sekda Seluma, Sabtu 22 Maret 2025.
Lanjut Sekda, bahwa sebenarnya kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan kegiatan pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik keluar daerah.
BACA JUGA:Ini Pandangan Kepala Perwakilan BI Terkait Deflasi di Bengkulu
"Aturannya sudah ada, bahwa kendaaran dinas itu digunakan hanya untuk keperluan kerja saja. Bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Ditambahkannya, Sekda yakin bahwa setiap OPD akan mematuhi aturan tersebut. Apalagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memiliki kendaraan pribadi.
BACA JUGA:Marak Pelajar Terlibat Geng Motor di Bengkulu, Ini Imbauan Kadis Dikbud Saat Libur Lebaran
"Saya rasa setiap OPD juga punya mobil pribadi. Jadi saya yakin tidak ada yang menggunakan mobil dinas untuk mudik," tambahnya.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: