Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Sebut Tambang Emas di Seluma Gunakan Sistem Bawah Tanah
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Penambangan emas yang dilakukan PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu) di Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, akan menggunakan sistem underground atau tambang bawah tanah.
“Berdasarkan pengajuan izin ke Kementerian ESDM, metode penambangan yang digunakan adalah underground atau bawah tanah," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana.
Ia menjelaskan, salah satu alasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ESDMu disetujui Kementerian ESDM adalah karena perusahaan menerapkan sistem penambangan bawah tanah.
Metode ini dilakukan dengan menggali material tambang dari bawah permukaan bumi.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Desa Suro Bali Kepahiang, 2 Terdakwa Merugikan Negara Rp 496 juta
BACA JUGA:Dewan Pengupahan Kabupaten Seluma Dibentuk, Disnakertrans: Bisa Atur UMK Sendiri
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT ESDMu disetujui karena metode penambangannya menggunakan sistem underground,” tambahnya.
Donni juga mengungkapkan bahwa saat ini PT ESDMu masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Bengkulu terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Sejak terbitnya IUP eksplorasi, perusahaan masih menunggu izin penggunaan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Gubernur,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan baru bisa dimulai setelah seluruh perizinan lingkungan diselesaikan. Sebelum beroperasi, perusahaan juga diwajibkan untuk menunjuk inspektur tambang dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Sebut Hasil Audit Inspektorat Dana BOS Terdapat Temuan Rp 11 Miliar
BACA JUGA:Walikota Bengkulu: PLN Akan Cabut Listrik dari Bangunan Liar di Pantai Panjang
“Setelah semua izin lingkungan rampung, perusahaan wajib memenuhi kewajiban teknis seperti penunjukan inspektur tambang dan penyusunan RKAB,” tegas Donni.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM RI telah meningkatkan status izin PT ESDMu dari IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 91202066526110014.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


