Bupati Seluma Wajibkan ASN Salat Berjamaah, 10 Menit Sebelum Azan Harus Tinggalkan Meja Kerja
Bupati Seluma Wajibkan ASN Salat Berjamaah, 10 Menit Sebelum Azan Harus Tinggalkan Meja Kerja--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Dalam upaya menumbuhkan lingkungan kerja yang religius, Bupati Seluma Teddy Rahman resmi menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk melaksanakan salat berjamaah saat masuk waktu shalat Dzuhur dan Ashar.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/29/43 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati pada 24 April 2025.
Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 100/4.4/63/B.1 Tahun 2025 tentang imbauan serupa.
BACA JUGA:Polisi Amankan 6 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kawasan Lempuing
BACA JUGA:Sudah Ada Titik Terang, Keluarga Arjuna Akan Hargai Proses Hukum
“Selaras dengan edaran Bapak Gubernur Bengkulu. Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan shalat berjamaah. Seluruh ASN harus meninggalkan pekerjaan ketika masuk waktu shalat. Sepuluh menit sebelum waktu shalat tiba, seluruh ASN sudah harus ke masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah,” tegas Bupati Teddy Rahman, Kamis (24/4/2025).
Lebih jauh, Bupati menyatakan bahwa kebijakan ini juga memberi kelonggaran waktu bagi ASN Muslim untuk menunaikan ibadah secara khusyuk, tanpa tekanan pekerjaan.
“Jadi untuk menciptakan suasana bekerja yang lebih religius, semua ASN yang beragama Islam harus menaati edaran ini,” tambahnya.
Tak hanya itu, Teddy Rahman juga mengajak seluruh pengurus masjid di wilayah Kabupaten Seluma agar lebih aktif memakmurkan masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tapi juga pusat kegiatan sosial dan ramah anak.
BACA JUGA:Saldo Gratis Masuk ke E-Wallet, Kenali Aplikasi Penghasil Uang yang Lagi Viral Terbukti Membayar
BACA JUGA:Jangan Mudah Tergoda, Ini 8 Jenis Makanan Penyebab Jerawat yang Harus Dijauhi
“Masjid harus menjadi tempat yang tidak hanya nyaman untuk beribadah, tetapi juga menjadi rumah kedua yang menyenangkan, khususnya bagi anak-anak,” ujarnya.
Edaran ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan diharapkan bisa menjadi contoh penerapan nilai-nilai keagamaan dalam tata kelola pemerintahan yang humanis dan religius.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


