Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Bapenda Provinsi Bengkulu Beri Penjelasan Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Bapenda Provinsi Bengkulu Beri Penjelasan Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah mulai memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nasional yang dimulai sejak 5 Januari 2025. 

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak pokok, yang dipungut bersamaan saat pembayaran PKB dan BBNKB.

Berdasarkan ketentuan, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dan menjadi pendapatan asli daerah kabupaten/kota yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.

BACA JUGA:Pemprov Jamin Pelayanan Kesehatan JCH Usai Pelepasan Kloter 5 Bengkulu

BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Didorong Budayakan Sedekah dan Aktif di Masjid

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya memfasilitasi penerapan opsen tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. 

“Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran melalui UPTD PPD. Penerimaan opsen pajak nantinya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota sebesar 66 persen dari tarif pengenaan PKB dan BBNKB,” ujar Hadianto.

Ia menjelaskan, penerapan opsen ini bukan hanya berlaku di Bengkulu, tetapi juga dilaksanakan serentak secara nasional sejak 5 Januari 2025 lalu, sesuai amanat UU HKPD. 

BACA JUGA:Pemprov dan GIF Bahas Investasi Pembangunan Infrastruktur untuk Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Optimalkan Penghimpunan Zakat ASN untuk Kaum Dhuafa

“Tujuannya tentu untuk memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Opsen PKB dan BBNKB juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong pembangunan infrastruktur. 

Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian telah mengalokasikan belanja pembangunan infrastruktur sekitar Rp 600 miliar.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu: Program Makan Bergizi Gratis Harus Menyentuh Seluruh Kabupaten/Kota

BACA JUGA:Hasil Efisiensi Anggaran Pemprov Bengkulu Fokus ke Infrastruktur hingga Kesehatan Ratusan Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait