Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Gubernur Helmi Imbau Warga Tak Mampu Bayar Pajak Bersurat, Akan Digratiskan Seumur Hidup

Gubernur Helmi Imbau Warga Tak Mampu Bayar Pajak Bersurat, Akan Digratiskan Seumur Hidup

Gubernur Helmi Imbau Warga Tak Mampu Bayar Pajak Bersurat, Akan Digratiskan Seumur Hidup --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur BENGKULU, Helmi Hasan mengimbau warga yang benar-benar tidak mampu bayar pajak untuk bersurat ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov) BENGKULU agar diberikan gratis.

Gubernur Helmi menyatakan, bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar pajak, cukup melapor dan membuat surat keterangan tidak mampu. 

"Jadi, kalau masyarakat keberatan atau tidak mampu bayar pajak, silakan lapor Pak Gubernur Helmi Hasan, maka kita bebaskan atau gratiskan pajak kendaraannya seumur hidup," tegas Helmi.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Berikan Bantuan Sapi ke Kabupaten/Kota untuk Disembelih Hari Raya Idul Adha

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Apresiasi PSMTI Bengkulu Ikut Bantu Rakyat

Disisi lain, Helmi menyampaikan, terkait kenaikan pajak yang dikaitkan dengan Bantu Rakyat, contohnya pada petani yang memiliki kendaraan bermotor untuk mengangkut hasil sawit.

"Pada kasus seperti ini bisa diberikan keringanan untuk tidak membayar pajak. Tapi itu tadi silakan bersurat atau lapor kepada Gubernur Helmi, maka kita gratiskan pajak kendaraanya," ujar Helmi.

Namun, lanjut Helmi, bagi anggota dewan atau mantan dewan yang memiliki kendaraan, seperti mobil hingga tiga buah tapi tetap menolak kenaikan pajak, ini yang sangat disayangkan.

"Puluhan tahun jadi dewan dapat uang banyak, punya tiga mobil tidak bayar pajak, lalu bilang mau bantu rakyat? Itu tidak bisa. Karena mobil mereka inilah yang lewat jalan Hotmix, giliran jalan rusak, nyo pulo yang pekau,” sindir Helmi.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Persilakan Warga Menggunakan Mobil Dinas untuk Pernikahan

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Fokus Bangun Infrastruktur Kesehatan, Alokasi Rp 132 Miliar

Lebih lanjut Helmi mengemukakan, terkait kenaikan pajak kendaraan ini, pasca diberlakukannya opsen pajak yang merupakan sumber pendapatan bagi kabupaten/kota.

"Ini amanah dalam Undang-Undang dan juga Peraturan Daerah (Perda). Meskipun bukan Gubernur Helmi yang menandatangani Perda itu, tapi selaku Gubernur tentunya harus tetap menjalani. Karena itu tugas seorang gubernur," pungkas Helmi.

(ADV)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait