Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

PHK Karyawan Tanpa Pemberian Hak, PT Riau Agrindo Agung Dilaporkan

PHK Karyawan Tanpa Pemberian Hak, PT Riau Agrindo Agung Dilaporkan

Belasan Karyawan PT Riau Agrindo Agung (PT.RAA) yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah, mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu.--(Sumber Fot: Abdu/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Belasan Karyawan PT Riau Agrindo Agung (PT.RAA) yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah, mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Jumat, 23 Mei 2025.

Kedatangan para karyawan dengan status PKWT dan PKWTT ini, untuk melaporkan pihak perusahaan yang telah melakukan Pemutusan hak Kerja (PHK), dengan alasan melanggar pasal 52 huruf q PP 35 tahun 2021. 

Pasal tersebut sendiri berbunyi "Mencari keuntungan untuk diri sendiri, orang Lain, atau Korporasi dengan menyalagunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung".

BACA JUGA:Update Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Bengkulu, 152 Rumah Rusak, Terparah di Perum Rafflesia Asri

Menurut mereka dan berdasarkan PP No 35 Tahun 2021 Pasal 52 Ayat (2 ), Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh yang melakukan pelangaran bersifat mendesak yang di atur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Kemudian alasan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dengan tuduhan diatas, maka point tersebut tidak diatur dalam perjanjian kerja yang mereka tanda tangani dan perusahaan seharusnya tidak melakukan PHK terhadap para karyawan. 

BACA JUGA:HPMPI Usulkan ke Pertamina Tambahan Mobil Tanki Pendistribusian BBM Jalur Darat, Cegah Kelangkaan

"Mereka melakukan PHK sepihak tanpa surat peringatan, dan manajemen hanya mencari-cari kesalahan karyawan. Mereka juga tidak membayar hak-hak karyawan, baik kompensasi maupun hak lainnya," jelas Nurhasan, yang merupakan pendamping para pekerja yang melapor. 

Harapnya, dengan adanya laporan ini dapat ditemukan jalan solusi atas permasalahan yang ada. Hal ini agar para pekerja mendapatkan keadilan, mulai dari uang kompensasi, penghargaan masa kerja, uang sisa kontrak hingga uang jaminan masa kerja karena hal tersebut merupakan hak karyawan. 

BACA JUGA:146 Rumah di Kota Bengkulu Rusak Akibat Gempa 6,3 Magnitudo, Gubernur Prioritaskan Perbaikan

"Mereka bekerja dari awal dengan baik, seharusnya mereka di PHK juga dengan baik dan bukan seperti ini. Kami harap ada tripartite dari Disnaker, yang menghadirkan seluruh pihak agar temui titik terang," tambah Nurhasan. 

Tak hanya itu, terkhusus bagi Bupati Bengkulu Tengah, mereka juga meminta agar perusahaan yang bersangkutan turut dilakukan evaluasi. Hal ini lantaran PT Riau Agrindo Agung tidak memiliki sertifikat HGU yang tentu merugikan daerah. 

BACA JUGA:2 Rumah dan 4 Sekolah Rusak Akibat Guncangan Gempa 6,3 Magnitudo di Bengkulu Tengah

Kemudian juga untuk Gubernur Bengkulu, mereka berharap adanya perhatian dan para pekerja dapat di bantu ditengah sulitnya mencari kerja. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: