Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Simpang Sekip Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Simpang Sekip Dilimpahkan ke Kejaksaan

Adapun berkas tahap dua yang diterima tersebut, merupakan berkas dan barang bukti dari salah satu tersangka yang masih dibawah umur berinisial R-V.--(Sumber Foto: Angga/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menerima limpahan berkas tahap dua dari penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu, atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Simpang Sekip Kota Bengkulu, Senin 2 Juni 2025.

Adapun berkas tahap dua yang diterima tersebut, merupakan berkas dan barang bukti dari salah satu tersangka yang masih dibawah umur berinisial R-V (14) yang telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

BACA JUGA:Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan 2 Bocah P21, Siap Untuk Dilakukan Persidangan

Diketahui, R-V terlibat dalam kasus yang menewaskan seorang pelajar di Kota Bengkulu bernama Yosep Subarhana (16), Warga Pematang Gubernur Kota Bengkulu di kawasan Simpang Sekip Kota Bengkulu, Minggu 18 Mei 2025 lalu.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan menyampaikan, bahwa pelimpahan berkas ini setelah JPU menyatakan berkas untuk pelaku yang masih dibawah umur telah lengkap, dan tersangka kemudian akan dititipkan di Rutan Bengkulu untuk persiapan pengadilan nantinya.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan 2 Anak di Bengkulu, Tertutup dan Dikawal Ketat Aparat Kepolisian

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Alternatif Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP tentang Pembunuhan.

“Kita terapkan pasal kekerasan yang mengakibatkan matinya korban yang juga merupakan anak dibawah umur, kita alternatifkan juga pasal pembunuhan,” sampai Kasi Pidum .

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan 2 Anak di Bengkulu Berlanjut, Kuasa Hukum Desak Tes Psikologis Terdakwa

Sementara itu, sambung Kasi Pidum, untuk berkas 2 tersangka lainnya yakni M-P (23) dan A-J (26) yang merupakan otak pembunuhan ini sendiri, akan menyusul dikemudian hari dan akan split berkas perkaranya.

“Untuk yang pelaku dewasa berkasnya menyusul, sekarang ini baru pelaku anak untuk tahap 2 nya dan kita lakukan penahanan, segera akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” tutup Kasi Pidum.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jalan Flamboyan Kembali Berkembang: Pelaku Lebih dari 3 Orang

Diketahui sebelumnya bahwa kejadian pembunuhan ini terjadi di Kawasan Simpang Sekip Kota Bengkulu, dan korban atas nama Yosep Subarhana (16) Warga Pematang Gubernur Kota Bengkulu, yang ditusuk dibagian dada hingga kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Tiara Sella setelah sebelumnya sempat dirawat intensif.

Adapun motif pelaku melakukan penusukan ini berawal dari ketiganya habis pulang mabuk miras oplosan dan melintas di TKP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait