Tak Setor Pajak Selama 2 Tahun, Dirut PT Catur Pilar Ditahan Kejati Bengkulu
Tak Setor Pajak Selama 2 Tahun, Dirut PT Catur Pilar Ditahan Kejati Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Direktur Utama (Dirut) PT Catur Pilar, Ansori, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp367 juta. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan perkara dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung.
Ansori diduga kuat tidak menyetorkan pajak selama dua tahun, terhitung sejak tahun 2019 hingga 2021.
Pajak yang semestinya disetorkan itu merupakan titipan dari lima perusahaan swasta yang beroperasi di Kota Bengkulu. Alih-alih disetor ke negara, dana tersebut justru tidak pernah dilaporkan, hingga akhirnya terendus oleh DJP.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran hingga Rp652 Miliar, Gubernur Helmi Hasan Diapresiasi Kemendagri
BACA JUGA:Karena Sakit, 1 Tersangka Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Dikeluarkan dari Rutan
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH, membenarkan penahanan terhadap tersangka.
"Ya kita hari ini menerima pelipahan dari DJP Bengkulu Lampung terkait kasus pengemplang pajak, dia telah merugikan negara sebesar Rp367 juta," ujar Arif Wirawan pada 11 Juni 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan oleh tim PPNS DJP.
Awalnya, tersangka Ansori telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
BACA JUGA:Boleh Dicoba, 5 Bahan Alami Ini Ampuh Menurunkan Berat Badan, Obesitas Auto Bye-bye!
BACA JUGA:Tidak Hanya Manis, Ini Fakta Menarik Buah Naga, Kaya Nutrisi dan Baik untuk Kesehatan
Akhirnya, ia dijemput paksa dan diperiksa oleh penyidik. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Ansori diserahkan ke Kejati Bengkulu untuk ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelum ditahan di Rutan Bengkulu, tersangka sempat dititipkan di Polda Bengkulu selama proses pelengkapan berkas oleh penyidik PPNS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

