Karena Sakit, 1 Tersangka Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Dikeluarkan dari Rutan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Proses hukum terhadap salah satu tersangka dalam kasus pembebasan lahan area perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk sementara waktu dihentikan karena alasan kesehatan.
Amzan Zahari, Mantan Pembantu Bendahara Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Seluma tahun 2010, resmi mendapatkan pembantaran penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Amzan Zahari merupakan satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma.
Kasus ini tengah dalam tahap penyidikan aktif dan menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah.
BACA JUGA:Mau Menurunkan Badan Hingga Ideal? Ikuti 7 Tips Ini
BACA JUGA:Darah Tinggi? Coba Turunkan dengan 8 Minuman Ini, Intip Resep dan Cara Membuatnya di Sini
Permohonan pembantaran penahanan diajukan oleh Amzan melalui kuasa hukumnya dengan dasar kondisi kesehatan yang memburuk.
Dalam permohonan tersebut, dilampirkan surat dari Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Bengkulu, serta rekomendasi medis dari dokter klinik yang bertugas di dalam rutan.
Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Amzan menderita penyakit diabetes dan sesak napas, sehingga tidak layak untuk menjalani penahanan di dalam rutan.
BACA JUGA:Boleh Dicoba, 5 Bahan Alami Ini Ampuh Menurunkan Berat Badan, Obesitas Auto Bye-bye!
BACA JUGA:Tidak Hanya Manis, Ini Fakta Menarik Buah Naga, Kaya Nutrisi dan Baik untuk Kesehatan
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ekke Widoto Khahar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Ya, kemarin ada surat dari kepala rutan dan dokter klinik di dalam, bahwa ada salah satu tahanan kami yang masih dalam tingkat penyidikan mengidap sakit diabetes dan sesak napas," jelasnya.
Setelah dilakukan kajian internal dan mendapat persetujuan dari Kajari Seluma, Kejaksaan memutuskan untuk mengabulkan permohonan pembantaran penahanan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

