Banyak APBDes Bermasalah, Kejari Seluma Gandeng BPKP Perkuat Edukasi Hukum Dilingkup Pemdes
Kejaksaan Negeri Seluma bersama Pemerintah Kabupaten Seluma dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu menggelar penyuluhan hukum yang diikuti seluruh perwakilan pemerintah desa (Pemdes) se-Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri Seluma bersama Pemerintah Kabupaten Seluma dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu menggelar penyuluhan hukum yang diikuti seluruh perwakilan pemerintah desa (Pemdes) se-Kabupaten Seluma.
Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman mengenai tata kelola keuangan desa dan pencegahan tindak pidana korupsi, mengingat tingginya risiko penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa.
BACA JUGA:Cegah Kelangkaan Jelang Nataru, Pertamina Bengkulu Siapkan Extra Dropping 65 Ribu Tabung Elpigi 3 Kg
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Terima Penghargaan Genting Award dari Kemendukbangga
Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Sugimulyo, menegaskan bahwa penyuluhan hukum harus dilakukan secara berkala untuk meminimalisasi potensi pelanggaran di tingkat desa.
“Penyuluhan hukum seperti ini sangat penting. Dengan pemahaman yang benar, aparat desa dapat mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujar Sugimulyo.
BACA JUGA:Satpol PP Provinsi Bentuk 40 Personel Khusus Pariwisata, Harus Kuasai Bahasa Asing
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil audit BPKP sejak 2019 hingga 2024, ditemukan 25 APBDes dan 1 BUMDes di Bengkulu yang mengalami kerugian total mencapai Rp7,983 miliar. Temuan tersebut, menurutnya, menjadi peringatan serius agar pemerintah desa dapat memperbaiki tata kelola keuangan mereka.
“Data ini menjadi pelajaran penting. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
BACA JUGA:Sudah 90 persen, PUPR Pastikan Pembangunan RSM Yunus Didampingi Kejati dan Diawasi KPK
BACA JUGA:OPD Bengkulu Dirampingkan, Kadis Wajib Jalani Job Fit Ulang
Sugimulyo juga mengingatkan agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat berpenghasilan rendah serta mendukung pembangunan infrastruktur desa.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Seluma menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini dilaksanakan serentak secara nasional sebagai langkah memperkuat pemahaman hukum aparatur desa. Kejari menilai aparat desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan daerah, sehingga pemahaman hukum yang kuat sangat diperlukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

