Pemkab Seluma Lelang Kendis dan Barang Inventaris Kantor, Cek Informasi dan Caranya di Sini
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BKD Seluma, Erwin Alfarid mengatakan, untuk pendaftaran lelang Kendis tersebut dimulai pada Kamis 18 Desember 2025.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma dipenghujung 2025 ini membuka lelang Kendaraan Dinas (Kendis) Roda Empat dan Roda Dua, yang dibuka untuk umum.
Adapun jumblah kendis yang dilelang sebanyak 24 unit, terdiri dari 12 unit roda empat dan 12 unit roda dua.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BKD Seluma, Erwin Alfarid mengatakan, untuk pendaftaran lelang Kendis tersebut dimulai pada Kamis 18 Desember 2025.
"Pembukaan pendaftaran lelang kita buka hari ini (Kamis/red). Dan untuk barang yang dilelang yakni 2 paket mobil, 1 paket sepeda motor dan 1 paket barang inventaris kantor yang sudah tidak layak pakai atau rusak berat," kata Erwin Alfarid.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Seluma juga melakukan pelelangan untuk barang Inventaris Kantor seperti Printer, Kursi Lipat, AC Window, PC Unit, Filling Cabinet Besi, Dispenser, 1 unit Lap Top dan 1 unit Alat Berat yang sudah dalam keadaan rusak berat.
BACA JUGA:Pelindo Regional II Bengkulu Sembunyi dari Tanggung Jawab Kerusakan Jalan Pelabuhan
"Kalau untuk pelelangan dan pengumuman pemenang lelangnya akan kita lakukan bersamaan di hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 mendatang, sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai," tambahnya.
Lebih lanjut Erwin Alfarid mengungkapkan, untuk pelelangan ini dilakukan secara sistem terbuka dan akan dilaksanakan pada Selasa 23 Desemer 2025 mendatang di Aula Badan Keuangan Daerah.
Dan para peserta yang akan mengikuti lelang ini wajib membayar uang jaminan sebesar 40 persen dari harga barang yang telah ditetapkan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Provinsi Bengkulu.
"Mekanisme lelangnya terbuka dan masyarakat bisa melihat lelang yang diinginkan di website www.lelang.go.id. Dan untuk peserta lelang wajib membayar penawaran sebesar 40 persen dari harga ketetapan lelang yang telah ditentukan," lanjutnya.
Sementara itu adapun syarat dan ketentuan lelang kendis dan barang inventaris kantor yang sudah tidak layak pakai ini, yakni sebagai berikut:
1. Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

