Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Barang Bukti Mobil Dikembalikan ke Terdakwa, Kejari Seluma Ajukan Banding Kasus Pemerasan

Barang Bukti Mobil Dikembalikan ke Terdakwa, Kejari Seluma Ajukan Banding Kasus Pemerasan

Barang Bukti Mobil Dikembalikan ke Terdakwa, Kejari Seluma Ajukan Banding Kasus Pemerasan--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tais dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan, Jon Siswardi alias Andre (58).

Banding diajukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat kekeliruan dalam amar putusan majelis hakim, khususnya terkait status barang bukti berupa satu unit mobil yang dikembalikan kepada terdakwa.

BACA JUGA:Panitia Natal Oikumene Bengkulu Gelar Seminar Kesehatan dan Donor Darah untuk Masyarakat

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr. Eka Nugraha, menjelaskan bahwa mobil tersebut seharusnya disita karena digunakan sebagai sarana dalam tindak pidana pemerasan.

“Kami mengajukan banding karena dalam putusan PN Tais, barang bukti berupa mobil yang digunakan terdakwa tidak disita dan justru dikembalikan. Padahal, mobil itu digunakan sebagai sarana untuk melakukan pemerasan,” ujar Eka Nugraha.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,8 T, Korupsi Tambang Jadi Kasus dengan Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah di Bengkulu

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum juga menilai terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul kepemilikan mobil tersebut secara jelas dan sah.

“Mulai dari sumber pendanaan hingga penghasilan terdakwa tidak dapat dijelaskan secara rinci. Bahkan saat penangkapan, mobil itu digunakan untuk mengambil uang hasil pemerasan terhadap Kepala Puskesmas,” jelasnya.

BACA JUGA:Panitia Natal OIKOUMENE Bengkulu Ikut Aksi Peduli Bencana Sumatera, Donasi hingga Rp75 Juta

Sebagaimana diketahui, Jon Siswardi alias Andre sebelumnya divonis pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Tais. Putusan tersebut dibacakan pada sidang Kamis, 30 Oktober 2025, dengan majelis hakim yang diketuai Raden Ayu Rizkiyati, SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Pemuda di Bengkulu Utara Tewas Ditikam, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Polisi

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kejari Seluma berharap melalui upaya banding ini, majelis hakim tingkat selanjutnya dapat mempertimbangkan kembali status barang bukti dan memberikan putusan yang dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait