Mantan Kacab Bank Bengkulu Kepahiang dan 3 Orang Lainnya Tersangka, Penyidik Dalami Kemungkinan Tersangka Baru
Penyidik Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di Perbankan.--(Sumber Fot: Tim/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di Perbankan.
Adapun modus dalam kasus tindak pidana di Perbankan tersebut, dengan cara memberikan kredit dengan besaran mencapai Rp5 Miliar.
BACA JUGA:Pertemuan dengan PT ABS, Wabup Yevri Minta Penjelasan Terkait Perizinan dan HGU
Tidak main-main kasus ini menyeret nama mantan Kepala Cabang (Kacab) Kepahiang berinisial YM, serta YS Account Officer, DS Account Officer, dan YG merupakan Analis Bank Bengkulu cabang Kepahiang.
Kompol Miza Yanti, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengatakan, setelah mengantongi alat bukti dan dilakukan pemeriksaan, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:RSUD M. Yunus Jadi Perhatian Pusat, Menkes RI Janjikan Bantuan Alkes hingga Perbaikan Tata Kelola
"Mereka yang tadinya sebagai saksi saat ini sudah ditetapkan tersangka, dan tengah dilengkapi berkas perkaranya untuk segara dilimpahkan ke JPU," sampai Kompol Miza Yanti.
Lanjutnya, bahwa kasus ini mencuat dari laporan dan hasil audit internal, yang kemudian dikembangkan oleh aparat penegak hukum dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan dokumen-dokumen.
BACA JUGA:Lupa Mematikan Kompor, Rumah Tiga Lantai di Jalan Bakti Husada Kebakaran
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, untuk yang pertama di KAntor Bank Bengkulu cabang Pembantu Kepahiang, serta untuk yang kedua penyidik melakukan penggeledahan di Kantor cabang Utama Bank Bengkulu.
"Dari penggeledahan yang telah kita lakukan ratusan berkas sudah disita, sebagai barang bukti dalam kasus melawan hukum tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Pelindo Regional II Bengkulu Sembunyi dari Tanggung Jawab Kerusakan Jalan Pelabuhan
Setelah menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus proses penyaluran kredit modal kerja yang tidak sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP).
"Proses penyidikan masih akan kita kembangkan, sehingga kemungkinan adanya tersangka baru masih sangat terbuka," demikian tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

