Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Diduga Nikah Siri hingga Telantarkan Anak Istri, Oknum PPPK BPJN Bengkulu Dilaporkan ke Polda

Diduga Nikah Siri hingga Telantarkan Anak Istri, Oknum PPPK BPJN Bengkulu Dilaporkan ke Polda

Seorang ibu rumah tangga berinisial L-N, warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, melaporkan suaminya sendiri ke Polda Bengkulu, Kamis siang (18/12/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pernikahan siri dan penelantaran terhadap istri sah serta an--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang ibu rumah tangga berinisial L-N, warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, melaporkan suaminya sendiri ke Polda Bengkulu, Kamis siang (18/12/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pernikahan siri dan penelantaran terhadap istri sah serta anak.

Suami pelapor berinisial A-T, yang diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu. Ia dilaporkan karena diduga menikah siri dengan seorang perempuan lain dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga.

BACA JUGA:Terminal Air Sebakul Siap Hadapi Lonjakan Angkutan Nataru, Pemprov: Keselamatan Prioritas Utama

Pelapor mengaku mengetahui bahwa A-T diduga telah menikah siri dengan perempuan berinisial A-G, yang merupakan PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Seluma. Pernikahan siri tersebut diduga berlangsung pada Juli 2025.

Selain dugaan pernikahan siri, AT juga disebut telah menelantarkan istri sah dan anak-anaknya. Sejak Agustus 2025, terlapor diduga tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin kepada keluarganya.

BACA JUGA:Pantau Harga di Pasar, Bupati Sebut Kenaikan Bahan Pokok Dampak Program Makan Bergizi Gratis

Kuasa hukum pelapor, Tarmizi Gumay, menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan terlapor mulai terungkap sejak April 2025. Saat itu, pelapor menemukan adanya komunikasi intens antara A-T dan A-G.

“Setelah ditelusuri lebih lanjut, A-G diketahui merupakan selingkuhan terlapor. Pada bulan Juli 2025, klien kami memperoleh informasi bahwa terlapor telah menikah siri dengan yang bersangkutan,” ujar Tarmizi.

BACA JUGA:Mantan Kacab Bank Bengkulu Kepahiang dan 3 Orang Lainnya Tersangka, Penyidik Dalami Kemungkinan Tersangka Baru

Ia menambahkan, sejak pernikahan siri tersebut terjadi, terlapor tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai suami dan ayah, khususnya dalam hal pemberian nafkah kepada istri sah dan anak.

Merasa dirugikan atas tindakan tersebut, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain laporan pidana, pelapor juga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ke Inspektorat Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:RSUD M. Yunus Jadi Perhatian Pusat, Menkes RI Janjikan Bantuan Alkes hingga Perbaikan Tata Kelola

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan adanya penindakan terhadap dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur pemerintah, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: