Advokat Jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Ini Tanggapan Peradi Bengkulu
Dahlan, SH, Dewan Kehormatan Daerah DPC Peradi Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bengkulu angkat bicara terkait penetapan Advokat Hartanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
BACA JUGA:Lagi, Kejati Bengkulu Tetapakan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pertambangan Perpanjang Daftar Tersangka, Kejati Bengkulu Tetapkan yang Ke 13
Dewan Kehormatan Daerah DPC Peradi Bengkulu, Aizan Dahlan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai status hukum salah satu anggotanya tersebut. Ia menegaskan, Peradi akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan langkah organisasi, termasuk kemungkinan memberikan pendampingan hukum atau menjatuhkan sanksi etik.
“Kami akan rembukkan terlebih dahulu. Sebagai organisasi tentu kami harus mengambil sikap karena Hartanto ini anggota Peradi. Soal sanksi, akan kami lihat hasil keputusan nanti,” ujar Aizan kepada BETVNEWS, Rabu (29/10/2025).
BACA JUGA:Glow Run Night Kerjasama RBTV dan Polresta Bengkulu, Informasinya Cek di Sini
Aizan menambahkan, pihaknya belum memperoleh informasi lengkap mengenai duduk perkara yang menjerat Hartanto, dan akan berkoordinasi dengan tim pendamping hukum yang telah ditunjuk.
“Kami belum menerima informasi secara utuh terkait kasus ini. Jadi kami akan pelajari dulu riwayat dan perannya dalam mendampingi warga terdampak proyek tol tersebut,” tambahnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Somasi Akun TikTok Penyebar Hoaks Soal Gubernur Helmi Hasan Diperiksa Kejagung
BACA JUGA:Akses Jalan 3 Desa Rusak, DPC Gerindra Seluma Beri Bantuan Material Koral untuk Perbaikan
Diketahui, Hartanto merupakan anggota aktif Peradi Bengkulu yang kini menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Menurut Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, peran Hartanto cukup sentral karena ia menjadi penghubung antara warga terdampak dan panitia pembebasan lahan.
“Tersangka ini merupakan pendamping hukum warga terdampak. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses ganti rugi terhadap sembilan warga yang ia dampingi,” jelas Danang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

