Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Ketua dan Komisioner KPU, Sita Aset Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Ketua dan Komisioner KPU, Sita Aset Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Ketua dan Komisioner KPU, Sita Aset Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada--(Sumber Foto: Ary/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024 kian mengerucut. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Rabu (29/10), menggeledah rumah Ketua dan sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Somasi Akun TikTok Penyebar Hoaks Soal Gubernur Helmi Hasan Diperiksa Kejagung

BACA JUGA:Akses Jalan 3 Desa Rusak, DPC Gerindra Seluma Beri Bantuan Material Koral untuk Perbaikan

Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita berbagai barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, laptop, handphone, treadmill, serta sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, SH, MH, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebutkan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari APBD Bengkulu Selatan tahun 2024.

BACA JUGA:BGN dan Anggota DPR RI Eko Kurnia Ningsih Sosialisasi MBG di Desa Sumberejo Bengkulu

BACA JUGA:Partai Golkar Surati Lagi DPRD Provinsi Bengkulu, Desak Proses Pergantian Ketua

“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk rumah Ketua dan Komisioner KPU Bengkulu Selatan, serta rumah dua tersangka, SR dan AA. Beberapa aset dan barang elektronik kami amankan karena diduga terkait dengan perkara dana hibah Pilkada,” jelas Chandra.

Sementara itu, Chandra mengatakan bahwa penyitaan aset milik Ketua dan Komisioner KPU serta para tersangka merupakan langkah hukum guna memulihkan potensi kerugian negara akibat penyelewengan dana hibah tersebut. Namun, penyidik masih akan menelusuri lebih jauh asal-usul dan kepemilikan aset yang disita.

BACA JUGA:Pemprov Siapkan Lahan 5 Hektare Untuk Pembangunan RS Vertikal Milik Kemenkes di Bengkulu

BACA JUGA:Dukung Digitalisasi Pajak, Bupati Seluma Aktivasi Sistem Coretax Pertama di Daerah

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat KPU dan pihak lain yang mengetahui aliran dana hibah ini,” tegas Chandra.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada.

BACA JUGA:Budidaya Bonsai Jadi Peluang Usaha Menarik di Tengah Masyarakat Bengkulu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait