Tersangka Ke-7 Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Tiba dari Jakarta, Ini Perannya
Tersangka Ke-7 Kasus Korupsi PAD Mega Mall dan PTM Tiba dari Jakarta, Ini Perannya--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-7 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.
Ia tiba di Bengkulu setelah sebelumnya diamankan secara paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di wilayah Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan karena Budi Santoso tidak mengindahkan tiga kali panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Setelah diamankan, ia langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta pada Selasa, 24 Juni 2025.
BACA JUGA:Cair Uang Gratis di Aplikasi Video Ini, Cukup Kumpulkan Koin dengan Cara Ini
BACA JUGA:Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, 6 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 4 Bulan
Setibanya di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Budi langsung dijemput menggunakan mobil tahanan dan dibawa ke Kantor Kejati Bengkulu untuk pemeriksaan lanjutan.
Ia direncanakan akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero selama 20 hari ke depan.
"Tersangka BS sudah tiba dari Jakarta sore ini, sekarang masih kita lakukan pemeriksaan," ungkap Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Danang menjelaskan bahwa peran Budi Santoso dalam perkara ini cukup strategis, karena ia turut menjaminkan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang menjadi lokasi pembangunan Mega Mall dan PTM.
BACA JUGA:Download Sekarang! Main Game Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis, Cek di Sini Caranya
BACA JUGA:Usulan Bupati Diterima, KKP Akan Bangun Kampung Nelayan Merah Putih di Seluma
Budi juga merupakan kakak kandung dari Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
"Tersangka ke-7 ini perannya adalah ikut serta menjaminkan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu," kata Danang Prasetyo, Rabu malam 25 Juni 2025 pukul 20.30 WIB.
Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yakni:
-
Ahmad Kanedi – Mantan Wali Kota Bengkulu
-
Kurniadi Benggawan – Direktur Utama PT Tigadi Lestari
-
Wahyu Laksono – Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
-
Hariadi Benggawan – Direktur PT Trigadi Lestari
-
Satriadi Benggawan – Komisaris PT Trigadi Lestari
-
Chandra D. Putra – Mantan pejabat BPN Kota Bengkulu
-
Budi Santoso – Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi
BACA JUGA:Sering Menggunakan Alas Kaki yang Sempit, Ini 5 Penyebab Cantengan Pada Kuku yang Wajib Diwaspadai
Kasus ini bermula dari proses perubahan status lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM pada tahun 2004, dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi dua dan diagunkan ke berbagai bank, namun menimbulkan kredit macet. Lahan yang awalnya milik Pemkot Bengkulu pun terancam dikuasai pihak ketiga.
Lebih lanjut, selama pengelolaan Mega Mall dan PTM berlangsung, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, yang berujung pada potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebagai langkah hukum, Kejati Bengkulu telah menyita lahan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Cantengan Pada Kuku Bisa Dialami Oleh Siapa Saja, Ketahui 5 Gejala Ini Agar Tidak Semakin Parah
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara," tutup Danang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


