Penetapan Tersangka Berjamaah Korupsi di Sekretariat DPRD Bengkulu Guncang Psikologis ASN
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi BENGKULU berdampak pada kondisi psikologis birokrasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin pada Rabu (9/7/2025).
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga mantan ASN dan dua tenaga honorer, dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2024.
Para tersangka sebelumnya menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara, hingga pembantu bendahara.
BACA JUGA:Nelayan dan Imam Masjid di Bengkulu Selatan Kini Dicover BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:6 Manfaat Terbaik Rambutan untuk Kesehatan Ibu Hamil, Nomor 2 Paling Penting
Menanggapi hal tersebut, Mustarani mengakui bahwa penetapan tersangka tersebut cukup mengganggu suasana kerja di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
"Ya tentu, cukup mengganggu. Tapi saya terus memberikan penguatan agar para ASN tetap menjalankan tugas sebagai mestinya," kata Mustarani.
Meskipun terguncang oleh kasus yang menyeret sejumlah nama dari institusinya, Mustarani menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ASN yang mengundurkan diri dari jabatan sebagai PPTK.
Ia juga terus memberikan dukungan moral agar jajaran ASN tidak terpengaruh dan tetap fokus menjalankan tanggung jawab masing-masing.
BACA JUGA:Kurang Minum hingga Begadang, Hindari 7 Penyebab Panas Dalam, Jaga Kesehatan di Musin Pancaroba Ini
"Hingga sejauh ini belum ada. Kita tetap menjalankan birokrasi dengan normal dan saya juga menekankan jangan ada yang menolak karena kalau tidak banyak ketakutan," ujar Mustarani.
Untuk menekan potensi penyalahgunaan wewenang, Mustarani juga mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan dinas bagi ASN di Sekretariat DPRD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


