Polda Bengkulu Geledah Kantor PDAM, Sita Dokumen PHL dan Buku Harian Direktur
Polda Bengkulu Geledah Kantor PDAM, Sita Uang, Dokumen PHL dan Buku Harian Direktur--(Sumber foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda BENGKULU melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Hidayah Kota BENGKULU, Kamis (10/7/2025), sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) periode 2023–2025.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 09.45 WIB hingga 18.00 WIB dan dikawal ketat aparat bersenjata lengkap.
Lokasi yang digeledah meliputi ruang Direktur, ruang Keuangan, ruang Kepala Bagian Umum, serta ruang Kasubag Pergantian Water Meter.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman pribadi Direktur PDAM, Samsu Bahari.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tindaklanjuti Krisis BBM, Surati Pertamina Percepat Distribusi
BACA JUGA:Dana Desa Disalahgunakan, Mantan Kades Dituntut 2,6 Tahun dan Bayar Uang Pengganti
“Dua lokasi kita geledah, di kantor PDAM ada empat ruangan termasuk ruang Direktur, serta di rumah pribadi Direktur,” ungkap Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua boks berisi dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kasus dugaan gratifikasi, seperti dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) PHL tahun 2023, 2024, dan 2025, serta buku harian milik Direktur PDAM yang diduga memuat catatan jumlah uang yang diterima dari para PHL.
“Kita sita dua boks berkas dan dokumen dari kantor PDAM, yang nantinya digunakan untuk kelengkapan dalam pemberkasan,” jelas Syahir Fuad.
Langkah ini diambil usai pemeriksaan terhadap Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, yang telah dilakukan sebelumnya pada Selasa (8/7). Hingga kini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 173 saksi dalam kasus ini.
BACA JUGA:Mengenal Kelainan Pigmen Pada Kulit, Ada Sebutan Albinisme, Cek di Sini
Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum Samsu Bahari, Ana Tasya Pase, menyampaikan bahwa kliennya telah mengembalikan uang sejumlah sekitar Rp 2 miliar kepada puluhan PHL yang merasa dirugikan.
“Yang jelas kami sudah mengembalikan uang yang dititipkan oleh anak-anak PHL tersebut. Ada sekitar 23 atau 24 orang yang sudah kita kembalikan, sekitar Rp 2 miliar. Sisanya itu bukan kami tidak mau kembalikan, tapi anak-anak PHL tidak mau dikembalikan,” ujar Ana Tasya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


