Inspektorat Seluma Tindaklanjuti 10 Sanggahan Peserta PPPK yang Dibatalkan
Inspektorat Seluma Tindaklanjuti 10 Sanggahan Peserta PPPK yang Dibatalkan--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Proses tindak lanjut terhadap pembatalan kelulusan 15 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Kabupaten Seluma terus berjalan.
Hingga batas akhir masa sanggah pada 24 Juli 2025 lalu, tercatat hanya 10 orang yang mengajukan sanggahan secara resmi.
Inspektur Kabupaten Seluma, Marah Halim, mengungkapkan bahwa 4 orang tidak mengajukan sanggahan, dan 1 orang lainnya diketahui telah meninggal dunia.
"Kalau tidak salah ada 4 orang yang tidak mengajukan sanggahan. Untuk yang mengajukan sanggah secara resmi ada 10 orang. Kalau yang satu orang itu kan meninggal dunia," ungkap Marah Halim saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Juli 2025.
BACA JUGA:7 Bulan Tanpa Aksi, Bupati Seluma Kritik Kinerja Kepala OPD
Saat ini, Inspektorat Seluma bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Sekretaris Daerah tengah melakukan pembahasan terhadap sanggahan dari 10 orang tersebut.
Pembahasan ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan evaluasi terhadap temuan awal dalam audit investigatif.
"Sudah kita lakukan verifikasi, dan saat ini tengah kami bahas," ujarnya.
Marah Halim menambahkan bahwa pembahasan dilakukan secara objektif untuk menelaah setiap keberatan yang diajukan. Hasilnya nanti akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kelulusan yang telah dibatalkan itu akan tetap dicabut atau dipulihkan.
BACA JUGA:Cocok untuk Program Diet, Ini Rekomendasi Hidangan Sehat yang Bisa Dicoba Setiap Hari, Cek Disini!
BACA JUGA:Direktur JIMM Desak Kejati Usut Tuntas Korupsi Tambang di Bengkulu, Tanpa Tebang Pilih
"Secepatnya, Insya Allah bulan depan hasil sanggahan 10 orang itu sudah selesai dan akan kita umumkan," singkat Marah Halim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


