Susul Anggota DPRD, Mantan Bendahara Desa Rindu Hati Ditetapkan Tersangka
Mantan Bendahara Desa Rindu Hati ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, menyusul anggota DPRD yang juga mantan Kepala Desa terlebih dahulu sudah ditetapkan tersangka.--(Sumber Foto: Angga/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021, tersangka terbaru adalah mantan Bendahara Desa Rindu Hati berinisial SS, menyusul SM anggota DPRD yang juga telah ditetapkan tersangka, Selasa 12 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Selidiki Korupsi Bawaslu Pemilu 2023
SS diketahui menjabat sebagai bendahara desa Rindu Hati pada 2016–2017, kemudian menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Rindu Hati pada periode 2017–2021.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka SS dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti baru dari hasil pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Perumahan Rakyat, Langsung Ditahan
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, didapatkan bukti baru bahwa ada keterlibatan SS dalam dugaan korupsi Dana Desa dan ADD Rindu Hati tahun 2016–2021,” kata Yudi.
Sementara itu menurut Yudi, SS dinilai tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya sebagai bendahara desa. Meski mengetahui dana tidak direalisasikan, SS tetap mencairkan seluruh anggaran dan memasukkannya dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seolah-olah telah digunakan sesuai peruntukan.
“SS tetap mencairkan seluruh keuangan yang tidak direalisasikan, namun tetap dimasukkan ke dalam SPJ,” jelasnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Puluhan Rumah di Desa Rindu Hati Kembali Terendam Banjir Bandang
Penetapan tersangka SS menambah daftar pihak yang terjerat dalam kasus ini, setelah sebelumnya Kejari Bengkulu Tengah menahan anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sutan Muklis, yang juga mantan Kepala Desa Rindu Hati.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Kejari Bengkulu Tengah tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


