DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Penurunan Pajak Kendaraan dan Retribusi Daerah
DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Penurunan Pajak Kendaraan dan Retribusi Daerah--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis 21 Agustus 2025.
Ketua Pansus, Ali Saftaini, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan kerja pansus terkait substansi perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD. Menurutnya, terdapat beberapa pasal yang menjadi objek revisi.
“Fokus utamanya adalah penurunan pajak kendaraan bermotor dan beberapa ketentuan lainnya,” ujar Ali Saftaini.
Ia menjelaskan, selain pajak kendaraan, pansus juga membahas pasal 27 terkait penggunaan air permukaan.
BACA JUGA:Sekolah Garuda Akan Dibangun di Rejang Lebong, Wamen Stella Christie dan Wagub Pastikan 2026 Dimulai
BACA JUGA:Berkat Agen BRIlink, Akses Keuangan Lebih Mudah Hingga ke Pelosok Desa
Namun, aturan tersebut bersifat mandatori dari pemerintah pusat sehingga harus diikuti oleh pemerintah daerah.
“Pasal itu sifatnya mandatori, karena berdasarkan regulasi yang lebih tinggi,” tambahnya.
Ali juga mengakui, dalam revisi Perda PDRD turut dibahas mengenai retribusi. Beberapa tarif retribusi belum sinkron dengan kondisi lapangan sehingga perlu penyesuaian.
“Ada sejumlah retribusi yang kita evaluasi di OPD terkait karena nilainya belum selaras, sekaligus adanya penambahan objek baru,” jelasnya.
BACA JUGA:Cukup Lewat BRImo, Bayar Tagihan PDAM Tidak Perlu ke Kantor dan Bisa Tepat Waktu
BACA JUGA:Psikologi Anak Terguncang, Wali Murid Minta Kebijakan Tetap Sekolah di SMAN 5 Kota Bengkulu
Adapun hasil pembahasan perubahan Raperda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD yaitu:
Pajak Daerah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


