Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Seluma Ditangani Polda Bengkulu

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Seluma Ditangani Polda Bengkulu

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Seluma Ditangani Polda Bengkulu--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma semakin mencuat ke publik.

Seorang mantan Kepala Puskesmas (Kapus) akhirnya angkat bicara dan mengaku menjadi korban dalam praktik kotor tersebut.

Mantan Kapus yang enggan disebutkan namanya itu menuturkan, dirinya dicopot dari jabatan karena tidak mampu memenuhi permintaan sejumlah uang dari oknum sebelum pelaksanaan mutasi pejabat.

Ia mengaku didatangi tiga orang yang meminta uang agar dirinya bisa tetap menjabat, salah satunya berinisial IH.

BACA JUGA:Komisi X DPR RI Bersama BRIN Dorong Dosen Bengkulu Tembus Jurnal Internasional

BACA JUGA:Rekrut Outsourcing dengan Gaji Rp2,6 Juta, Pemkab Seluma Tuai Protes dari Honorer Lama

"Dia menghubungi saya kalau mau tetap pada jabatan mangka saya harus bayar sekitar Rp35 juta," ungkapnya.

Menurutnya, bila tidak sanggup memberikan uang yang diminta, risikonya adalah dicopot atau dinonjobkan dari jabatan.

"Saya tidak mau seperti itu, dan saya juga memang tidak ada uang, akhirnya sekarang saya dinonjobkan. Rekamannya percakapan juga ada dengan saya," ujarnya.

Pernyataan ini semakin menguatkan isu yang beredar luas di masyarakat mengenai adanya praktik jual beli jabatan di Pemkab Seluma.

Dalam mutasi pejabat baru-baru ini, tepatnya Juli 2025, sebanyak 53 pejabat dilantik, sebagian besar berasal dari eselon III dan IV, termasuk sejumlah Kepala Puskesmas yang mengalami pergantian jabatan.

BACA JUGA:Haji 2026 Jadi Kewenangan BP Haji, Proses Administrasi Masih Ditangani Kemenag Seluma

BACA JUGA:MA Al-Qur’aniyah Siap Tampung 72 Siswa Drop Out SMAN 5 Bengkulu Secara Gratis

Kasus dugaan jual beli jabatan ini pun langsung menarik perhatian aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: