Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga TBS Rp3.330 per Kilogram, Wagub Mian Tegaskan Perusahaan Patuhi Ketetapan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebesar Rp 3.330 per kilogram periode bulan November 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebesar Rp3.330 per kilogram periode bulan November 2025.
Rapat penetapan ini dipimpin Wakil Gubernur (Wagub), Mian dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan sawit Provinsi Bengkulu pada 10 November 2025.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Gandeng Unib Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu 8 Persen
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Pergub Baru untuk Perkuat Peran Lintas Sektor dalam Penurunan Stunting

--
Dalam keterangannya, Wakil Gubernur Mian menyampaikan bahwa subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bengkulu.
“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Ada enam kabupaten yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit. Karena itu, pemerintah harus hadir dalam melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Mian.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Hidupkan Lagi Layanan 110, Warga Bisa Lapor Polisi Tanpa Datang ke Kantor
BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan 2025, Pemprov Bengkulu dan Lanal Tabur Bunga di Laut
Lebih lanjut, Mian menegaskan agar seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” tegasnya.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Siapkan Renovasi TMP Balai Buntar sebagai Simbol Penghormatan Pahlawan Bengkulu
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Dukung Gerakan Jaga Kesehatan Jantung di Bengkulu
Rapat penetapan harga TBS ini merupakan agenda rutin yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan, petani, dan instansi terkait, guna menjaga stabilitas harga dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

