Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu Tolak Rencana Pemotongan TPP ASN, Minta Opsi Lain dari Pemkot

Fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu Tolak Rencana Pemotongan TPP ASN, Minta Opsi Lain dari Pemkot

Marliadi, ‎Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sebelumnya berencana memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Bengkulu di tahun 2026 mendatang sebesar 40 persen.

BACA JUGA:Pidato Gubernur Helmi Hasan di Paripurna HUT ke-57 Provinsi Bengkulu, Wujudkan Pembangunan Kawasan Industri

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Presentasi Utama di Kemendagri, Paparkan Rencana Aksi Hasil Studi di Singapura

Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah rasionalisasi anggaran sekaligus percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Bengkulu.

‎Namum, hal tersebut nampaknya akan dikaji lebih dalam, pasalnya rencana yang disiapkan oleh Pemkot mendapat tentangan dari Fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Moment HUT ke-57 Provinsi Bengkulu, Kapolda: Semoga Daerah Semakin Maju, Aman dan Masyarakat Sejahtera

BACA JUGA:Kisah Edward Coles, Gubernur Bengkulu Abad ke-18 dan Leluhur Jamintel Kejagung Diangkat ke Layar Lebar

‎Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, mengungkapkan jika pemkot harus mencari  opsi atau alternatif lain seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah PAD, tanpa harus mengganggu hak-hak para ASN.

‎"Kami dari Fraksi Gerindra menolak adanya pemotongan TPP sebesar 40 persen bagi para ASN. Pemkot harus mencari solusi alternatif lain tanpa harus menganggu hak-hak pegawai, salah satunya maksimalkan pendapatan asli Daerah yang ada saat ini dengan berkolaborasi bersama ahli-ahli di Kota Bengkulu," ungkapnya.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Cuaca Ekstrem

BACA JUGA:HUT ke-57 Provinsi Bengkulu, Kapolda Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Harkamtibnas

‎Selain itu Marliadi juga mengatakan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 pembatasan alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) suatu daerah yang maksimal 30% dari total belanja APBD baru akan mulai berlaku efektif pada tahun 2027 mendatang. Sehingga Pemkot masih memiliki waktu selama satu tahun untuk mencari solusi tersebut.

‎Sebagaimana diketahui belanja pegawai pemerintah Kota Bengkulu sendiri saat ini sudah berada di angka 60 persen dari total APBD.

BACA JUGA:Peringati HUT ke-57 Provinsi Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Terus Komitmen Bantu Rakyat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait