Polisi Ungkap Dugaan TPPO PMI Ilegal, 2 Warga Seluma Terlantar di Jepang, Belasan Orang Tertipu
Polisi Ungkap Dugaan TPPO PMI Ilegal, 2 Warga Seluma Terlantar di Jepang, Belasan Orang Tertipu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Jepang terus dikembangkan Polda Bengkulu. Pengusutan ini mencuat setelah seorang warga Seluma, Adelia Meysa, meninggal dunia akibat sakit dan terlantar di Jepang.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Berhasil Realisasikan PAD Pajak Alat Berat Capai Rp1,5 Miliar
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Konsultan Perencana Sebagai Tersangka ke-5 Korupsi Labkesda 2023
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Andjas Adipermana, melalui Kasubdit Renakta AKBP Julius Hadi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya belasan warga Seluma yang menjadi korban penipuan sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menjanjikan pemberangkatan ke Jepang.
“Kami mengidentifikasi ada belasan korban TPPO. Dua orang sudah berada di Jepang namun tidak mendapat pekerjaan dan terlantar. Selain itu, lebih dari 10 orang sudah membayar tetapi tidak diberangkatkan,” ujar AKBP Julius Hadi, Kamis (20/11/2025).
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Perjuangkan Pembangunan RS Tipe A di Bengkulu, Surati Presiden Prabowo Subianto
BACA JUGA:Rakor Bersama KPK, Gubernur Helmi Hasan Komitmen Jaga Integritas, Membangun Daerah Tanpa Korupsi
Menurut penyidik, kasus ini terbagi dalam dua penanganan. Dua korban yang sudah berada di Jepang ditangani langsung oleh Polda Bengkulu, sedangkan sekitar tujuh korban yang sudah membayar tetapi gagal berangkat ditangani Polres Seluma.
Hingga kini, sedikitnya 13 saksi telah diperiksa. Dua korban di Jepang telah dimintai keterangan melalui zoom meeting sesuai petunjuk jaksa.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Serahkan Penghargaan ke 7 Pemenang Lomba Desa Wisata 2025
BACA JUGA:Kunjungi RBMG, Helmi Hasan Inginkan Kolaborasi yang Kuat Bersama RBMG Untuk Kemajuan Bengkulu
Dari hasil pemeriksaan, para korban diketahui membayar Rp60 juta hingga Rp150 juta demi bisa berangkat sebagai PMI ke Jepang.
“Banyak dari mereka menjual harta benda, termasuk rumah, demi biaya keberangkatan. Ada yang sampai ribut dalam keluarga. Ini kejahatan berat,” tegas Julius.
BACA JUGA:Usulan Gas Elpiji Subsidi Bengkulu 2026 Melonjak Drastis, Capai 458 Ribu MT
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

