Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kasus Konflik PT ABS, Polda Bengkulu: Penanganan Dilakukan Profesional dan Transparan

Kasus Konflik PT ABS, Polda Bengkulu: Penanganan Dilakukan Profesional dan Transparan

Kasus Konflik PT ABS, Kabid Humas Polda Bengkulu: Penanganan Dilakukan Profesional dan Transparan--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Polda Bengkulu melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menyampaikan perkembangan penanganan kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi dalam konflik agraria antara masyarakat Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) dan PT ABS di lokasi HGU PT ABS, Kecamatan Pino Raya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dan melibatkan karyawan PT ABS serta anggota FMPR.

BACA JUGA:Kemenkeu dan 10 Pemda di Bengkulu Teken Rekonsiliasi Pajak, Syarat Mutlak Penyaluran DBH 2026

BACA JUGA:Gebrakan Awal Tahun, Polres Kepahiang Amankan 5 Tersangka Narkoba dan Sita Ganja-Sabu

Akibat kejadian itu, terdapat korban dari kedua belah pihak, masing-masing satu orang dari pihak perusahaan dan beberapa orang dari pihak FMPR. Situasi sempat memanas, namun berhasil dikendalikan aparat keamanan sehingga tidak meluas.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan segera melakukan langkah-langkah kepolisian berupa penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta menerima dan memproses laporan polisi sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA:Resep Bola-bola Cokelat: Ide Kue Kering Lebaran Kekinian Tanpa Ribet

BACA JUGA:Iran Eksekusi Mati Pria yang Diduga Berafiliasi dengan Intelijen Israel

Adapun laporan polisi yang ditangani yakni LP/A/10/XI/2025, LP/B/172/XI/2025, dan LP/B/171/XI/2025 yang seluruhnya tercatat secara resmi pada 25 November 2025. Seluruh laporan tersebut diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada 20 Desember 2025, penyidik menetapkan saudara AH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:Membangun Kota Bengkulu dalam Harmoni, Antara Ketegasan Hukum dan Pendekatan Humanis

BACA JUGA:Pesawat Carteran Jatuh dan Terbakar, Wakil Kepala Menteri Maharashtra Tewas

Selanjutnya, pada 28 Januari 2026, AH kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

Selain itu, pada tanggal yang sama, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni SU, EH, dan SM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan, setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman alat bukti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait