Bank Indonesia

7 Terdakwa Korupsi Mega Mall Divonis, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Dihukum 30 Bulan

7 Terdakwa Korupsi Mega Mall Divonis, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Dihukum 30 Bulan

7 Terdakwa Korupsi Mega Mall Divonis, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Dihukum 30 Bulan--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa skandal korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, Kamis (12/3) siang.

Mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor, Ahmad Kanedi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi karena kebijakan yang dinilai memperkaya pihak lain, yakni Kurniadi Benggawan.

Tindakan tersebut dituding menjadi pemicu kerugian negara fantastis senilai Rp147 miliar.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan: PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Wajib Dapat THR, Tak Boleh Ada yang Sedih!

BACA JUGA:PPM LVRI Bengkulu Bagikan 100 Paket Beras kepada Kaum Mustahik di Bulan Ramadan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Kanedi dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan," tegas Sahat.

Menariknya, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Ketua Majelis Hakim.

Sahat berpendapat bahwa secara regulasi, sertifikat tanah Pemda tidak boleh dipindahtangankan, namun proses penjaminan kredit yang dilakukan pihak swasta dalam perkara ini dinilai memiliki dasar hukum tertentu.

Meski demikian, berdasarkan hasil voting dengan dua hakim anggota lainnya, Ahmad Kanedi tetap dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Andalkan Lobi Pusat, Bengkulu Selatan Tambah Armada Traktor Raksasa Tanpa Kuras APBD

BACA JUGA:Dikenal Sebagai Bapak Asuh Disabilitas, Sisi Dermawan Bebby Hussy Terungkap di Sidang Korupsi Tambang

Selain mantan Walikota, enam terdakwa lainnya dari unsur swasta dan mantan pejabat BPN juga menerima vonis berat:

  • Kurniadi Benggawan (Dirut PT Tigadi Lestari): Vonis tertinggi yakni 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp147 miliar.
  • Hariadi Benggawan & Satriadi Benggawan: Masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  • Wahyu Laksono & Budi Santoso (PT Dwisaha Selaras Abadi): Keduanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  • Chandra D. Putra (Mantan Pejabat ATR/BPN): Divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan bahwa pihak jaksa belum mengambil langkah hukum lanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: