Kasus Korupsi Honorium TKS Satpol PP, 2 Pejabat Rejang Lebong Didakwa Pasal Berlapis
Kasus Korupsi Honorium TKS Satpol PP, 2 Pejabat Rejang Lebong Didakwa Pasal Berlapis--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan honorium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP Pemkab Rejang Lebong tahun 2021–2022 digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa 5 Agustus 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terhadap dua terdakwa, yakni Jaya Mersa selaku mantan Bendahara dan Ahmad Rifa’i selaku mantan Kepala.
Dalam berkas dakwaan, kedua terdakwa disebut telah merugikan negara hingga Rp600 juta akibat pemotongan honor TKS. Jaksa mendakwa keduanya dengan dua pasal dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara subsidair maupun primair.
“Kedua terdakwa kita dakwa dengan dua pasal dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tepatnya pada pasal 2 dan 3, dalam dakwaan kedua terdakwa ini telah merugikan negara hingga Rp600 juta,” ungkap JPU Kejari Rejang Lebong, Ranu Wijaya, SH, MH.
BACA JUGA:Pengibaran Bendera One Piece Dilarang, Brimob Bengkulu Akan Tindak Tegas Pelanggar
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp523 Juta, Mantan Kades Air Kati Didakwa Gunakan Uang untuk Judol dan Wanita
Ranu menjelaskan, para terdakwa melakukan pemotongan gaji dengan cara memalsukan tanda tangan TKS. Tindakan ini membuat para TKS menerima honor lebih sedikit dari yang seharusnya mereka terima.
“Berdasarkan perbuatannya, terdakwa ini melakukan upaya pemalsuan tanda tangan guna mencairkan gaji honorium. Ketika dikonfirmasi, para saksi menyatakan tidak pernah tanda tangan, dan itu adalah salah satu upaya para terdakwa merugikan negara Rp500 juta,” jelas Ranu.
Pihak JPU juga menambahkan, selain pasal 2 dan 3, terdakwa turut dikenakan pasal 8 dan 9 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hotma T Sihombing, SH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Ia menilai identitas dalam dakwaan telah sesuai.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Komitmen Terapkan Sistem Merit ASN di Bengkulu, Segera Bentuk Tim khusus
BACA JUGA:Viral Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Kesbangpol Bengkulu Selatan: Belum Ada Temuan
“Kita tidak ajukan eksepsi jika melihat secara KUHAP berdasarkan pasal 183, namun secara muatan formil nanti akan dikemukakan sambil sidang berjalan,” tutup Hotma.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

