Bank Indonesia

Skema Perhitungan THR 2026: PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan PPPK

Skema Perhitungan THR 2026: PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan PPPK

Ilustrasi. Skema Perhitungan THR 2026: PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan PPPK--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah telah menetapkan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026. Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Dalam regulasi disebutkan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya dengan komponen perhitungan yang berbeda sesuai dengan status penerima.

BACA JUGA:Alhamdulillah! 2 Kapal Pertamina Keluar di Tengah Konflik Timur Tengah, Distribusi BBM RI di Pastikan Aman

BACA JUGA:Ancaman Konten Negatif ke Anak Meningkat, Penguatan Satgas Medsos Pemda Penting di Ruang Digital

- Komponen THR Aparatur Negara

Bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara, THR dihitung berdasarkan sejumlah komponen penghasilan bulanan.

Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang diterima sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing.

Nilai THR yang dibayarkan merujuk pada komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026. Untuk tunjangan pangan, pembayarannya dilakukan dalam bentuk uang.

BACA JUGA:Belanja Makin Tenang, Bencoolen Mall Resmikan Mushola Al-Mizan yang Lebih Nyaman dan Luas

BACA JUGA:Luka Memar 4 Titik, Alasan Kuasa Hukum Ayu Putri Lestari Polisikan Baby Sitter

- THR bagi Pensiunan

Sementara itu, bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, besaran THR dihitung berdasarkan jumlah pensiun bulanan yang diterima.

Artinya, nilai THR yang diberikan mengikuti nominal uang pensiun yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait