Batasan Belanja Pegawai 30 Persen Hantui Pemkab Seluma, Bupati Teddy Cari Celah Selamatkan PPPK
Bayang-bayang efisiensi besar-besaran kini menyelimuti Pemerintah Kabupaten Seluma menyusul rencana pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).--(Sumber Foto: Jul/BETV)
SELUMA, BETVNEWS – Bayang-bayang efisiensi besar-besaran kini menyelimuti Pemerintah Kabupaten Seluma menyusul rencana pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Regulasi ini memicu kekhawatiran serius, terutama bagi keberlangsungan kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Persoalan utama terletak pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma yang dinilai belum ideal. Dari total anggaran sebesar Rp980 miliar, hampir separuhnya terserap hanya untuk menggaji sekitar 6.000 ASN dan PPPK. Sementara itu, UU HKPD secara tegas mematok batas maksimal belanja pegawai hanya sebesar 30 persen.
BACA JUGA:Dongkrak Ekonomi Lokal, Bencoolen Mall Serap 2.000 Tenaga Kerja Asal Bengkulu
BACA JUGA:Kucurkan Rp1,5 Miliar, Pemkab Seluma dan Kodim 0425 Matangkan TMMD di Desa Air Melancar
Bupati Seluma, Teddy Rahman, menyatakan bahwa pihaknya tengah berada dalam posisi sulit untuk menyelaraskan kondisi rill daerah dengan mandat pemerintah pusat tersebut.
"Terkait itu kita akan kaji dulu. Kami mendukung HKPD ini, tapi perlu kajian khusus untuk menerapkannya," ujar Teddy Rahman.
Teddy memaparkan bahwa selisih antara realitas anggaran saat ini dengan target UU HKPD sangatlah lebar. Jika aturan tersebut dipaksakan tanpa strategi yang matang, maka pengurangan tenaga kerja menjadi konsekuensi logis yang sulit dihindari secara administratif.
"Dengan menerapkan HKPD artinya belanja pegawai hanya boleh maksimal 30 persen dari APBD. Sementara sekarang kondisi kita sekitar 50 persen APBD terserap untuk gaji pegawai," jelas Teddy.
BACA JUGA:Identitas Pembobol Kontrakan PNS Sekwan Seluma Terlacak Melalui Sidik Jari
BACA JUGA:Niat Selamatkan Barang Berharga, Warga Arga Mulya Luka Bakar Saat Rumahnya Dilalap Api
Meski secara hitung-hitungan anggaran posisi PPPK paling rentan terdampak, Teddy menegaskan bahwa memutus kontrak pegawai bukanlah jalan yang ingin ditempuh oleh pemerintah daerah. Saat ini, tim teknis sedang menggodok opsi alternatif guna menekan beban belanja tanpa harus melakukan rasionalisasi jumlah pegawai.
"Mengurangi belanja pegawai artinya kita akan mengurangi jumlah pegawai, dalam hal ini PPPK. Kalau PNS tentu tidak mungkin. Tapi insyaallah itu tidak kita lakukan, kita akan kaji dulu bagaimana langkah yang tepat," katanya.
Sebagai solusi tengah agar tidak terjadi gelombang pemecatan, Pemkab Seluma mulai melirik opsi penyesuaian pada instrumen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Penyesuaian nilai tunjangan dinilai lebih manusiawi dibandingkan harus menghilangkan pekerjaan ribuan orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

