Bank Indonesia

Pledoi Dibacakan, Terdakwa Kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu Minta Putusan Bebas

Pledoi Dibacakan, Terdakwa Kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu Minta Putusan Bebas

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) serta Mega Mall Bengkulu kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa, Rabu (4/3/2026).--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) serta Mega Mall Bengkulu kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa, Rabu (4/3/2026).

Melalui tim penasihat hukum, seluruh terdakwa menyampaikan keberatan atas dakwaan dan tuntutan jaksa. Dalam persidangan, kuasa hukum menilai konstruksi perkara yang diajukan Penuntut Umum tidak disertai bukti hukum yang kuat serta tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Penasihat hukum dari PT Tigadi Lestari menguraikan sejumlah fakta hukum yang dinilai bertentangan dengan dakwaan jaksa. Mereka menegaskan bahwa pola kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak swasta telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar hukum.

BACA JUGA:Penyaluran THR Rp168 Miliar di Bengkulu Wajib Tuntas 13 Maret

BACA JUGA:Ratusan ASN Pensiun, BKD Provinsi Bengkulu Lakukan Penataan Ulang Pegawai

Selain itu, tim kuasa hukum menilai perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa tidak dapat dijadikan dasar pembuktian karena bersumber dari Laporan Akuntan Publik (LAP) yang dinilai cacat prosedur dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.

Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditya Sembadha, S.H., menyampaikan bahwa apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian unsur kesalahan terdakwa, maka hakim wajib menerapkan asas In Dubio Pro Reo.

“Jika masih ada keraguan mengenai kesalahan terdakwa, maka demi keadilan hukum harus diputuskan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujarnya saat membacakan pleidoi di persidangan.

BACA JUGA:Ekspor Batu Bara Lumpuh, Surplus Perdagangan Bengkulu Januari 2026 Anjlok Drastis 94 Persen

BACA JUGA:Nasib Harmizal Warga Kepahiang Terjebak di Kamboja, Pemprov Bengkulu Lacak Status di KBRI

Tim penasihat hukum juga menekankan bahwa hukum pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir atau Ultimum Remedium. Menurut penasihat hukum, apabila persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian kerja sama, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum mengajukan beberapa poin utama, di antaranya kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak swasta dinilai sah karena telah memenuhi syarat perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata.

Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu serta penjaminannya ke pihak perbankan juga dinilai telah mengikuti ketentuan hukum agraria.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Bakal Pamit dari Bengkulu? Gubernur Helmi Hasan Lobi Kantor Pusat Agar Tetap Mengudara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait